Banyak Perusahaan Kalteng Abaikan Kewajibannya

oleh
oleh

Banyak perusahaan swasta bidang perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah diperkirakan mengabaikan kewajiban melaporkan karyawannya kepada PT. Jamsosten setempat. <p style="text-align: justify;">"Selain perusahaan yang mendominasi di Provinsi itu juga ada perusahaan Hak Pengusaha Hutan (HPH)," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Katingan, Kalteng Karyadi di Palangka Raya, Rabu malam.<br /><br />Pernyataan tersebut disampaikan terkait pertemuan ramah tamah pengurus SBSI Provinsi yang dijuluki �Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila� itu yang dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya Said Sulaiman dan DPC SBSI daerah tersebut.<br /><br />Dalam pertemuan yang juga dihadiri Ketua DPP Korwil I SBSI Hasan Basori dan Kepala PT Jamsostek Cabang Palangka Raya Didi Sumardi, Karyadi mengatakan sejatinya semua perusahaan berkewajiban melaporkan karyawannya ke lembaga tersebut.<br /><br />�Kami mengharapkan manajemen perusahaan tidak ragu melaporkan karyawannya kepada PT Jamsostek sebagai salah satu kewajiban dan tanggung jawab perusahaan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),� katanya.<br /><br />Sebelum diberlakukan regulasi tersebut, sudah ada UU No.40/2004 tentang �Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)�. Kedua paying hukum tersebut mengamanatkan perusahaan mendaftarkan pekerja ke PT Jamsostek, kata Karyadi yang juga anggota DPRD Kabupaten Katingan itu.<br /><br />Kepala Cabang PT Jamsostek Palangka Raya Didi Sumardi mengatakan, kewajiban mendaftarkan pekerja pada perusahaan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan yang memperkejakan tenaga kerja sesuai UU No.24/2011 tentang BPJS.<br /><br />Didi mengatakan, transformasi BPJS Ketenagakerjaan yang akan ditangani PT Jamsostek mulai 2014 akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jamiman hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.<br /><br />Menurut Didi, sejumlah peraturan perundang-undangan sedang disiapkan bagi implementasi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pada saatnya nanti dapat beroperasi sesuai dengan kaidah-kaidah dan pengaturan yang sudah digariskan sebelumnya.<br /><br />Secara nasional juga sedang disiapkan pra kondisi penyelenggaraan SJSN tersebut seperti sistem informasi, fasilitas pelayanan, sumber daya manusia (SDM), dan sistem akuntansi sehingga semua program yang dilaksanakan PT Jamsostek berjalan sesuai harapan.<br /><br />Didi mengatakan, sosialisasi BPJS yang dilakukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melalui kegiatan diseminasi di Provinsi yang dibuka Wakil Gubernur H Achmad Diran tersebut merupakan bagian dari upaya implementasi UU BPJS kepada masyarakat Kalteng.<br /><br />�Strategi sosialisasi seperti yang dilakukan DJSN akan ditindaklanjuti hingga menembus seluruh segmen masyarakat. Saya kira, peran peran media cetak dan elektronik juga penting dalam upaya menyebarluaskan informasi mengenai BPJS ini,� katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>