Barang Ilegal KM Kelud Jadi Barang Negara

oleh
oleh

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono menyatakan barang-barang impor ilegal yang dibawa oleh KM Kelud dari Batam ke Jakarta pada 2 November 2012 statusnya menjadi barang milik negara (BMN). <p style="text-align: justify;">"Sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan, karena barang-barang tersebut tidak dilindungi oleh dokumen apapun maka statusnya akan menjadi barang milik negara," kata Agung Kuswandono di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Kamis.<br /><br />Ia mengatakan, dengan statusnya sebagai BMN, maka terhadap barang-barang tersebut dapat dilakukan tiga tindakan yakni dilelang, dimusnahkan, atau ditujukan peruntukannya atas kewenangan Menteri Keuangan.<br /><br />"Namun kami akan tindak secara hukum dulu baru kemudian menentukan apa yang akan dilakukan terhadap barang-barang tersebut," kata Agung.<br /><br />Menteri Keuangan Agus Martowardojo menambahkan bahwa barang milik negara dapat dilelang, namun ia meminta untuk terus diawasi proses pelelangannya jika memang akan dilelang.<br /><br />"Contohnya barang milik negara yang sudah dilelang adalah barang hasil pelaporan kepada KPK yang memberitahu adanya upaya gratifikasi dan barangnya kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dilelang dan proses lelangnya harus dimonitor," kata Agus.<br /><br />Agus juga menyambut baik upaya pengamanan yang telah dilakukan oleh pihak DJBC terhadap barang impor ilegal dari kapal KM Kelud.<br /><br />"Ketika barang ini begitu sensitif, Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap barang-barang dengan dikunci, disegel, dibuat berita acaranya, dan ini perlu terus dikawal hingga proses akhir. Jadi perlu ada koordinasi dengan instansi terkait," kata Agus.<br /><br />Dari 5.338 paket yang diangkut kapal KM Kelud, terdapat 3.140 paket yang tidak dilengkapi dengan dokumen pabean dengan rincian 830 paket non larangan atau pembatasan (non lartas) dan 3.140 paket lartas. <br /><br />Barang-barang lartas tersebut antara lain barang kimia/bahan peledak, alat-alat kesehatan, alat-alat telekomunikasi, alat-alat elektronik, kendaraan bermotor dan suku cadang, produk garmen dan alas kaki, produk kosmetik dan parfum, Barang Kena Cukai (BKC) Impor (MMEA dan rokok), peralatan olahraga, mainan, dan alat tulis.<strong> (das/ant)</strong></p>