Barito Utara Tetapkan 5 Juni Libur Pilkada

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengeluarkan surat edaran yang menetapkan pada 5 Juni 2013 sebagai hari libur dalam rangka Pilkada bupati dan wakil bupati setempat. <p style="text-align: justify;">"Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat hingga tingkat lurah," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Barito Utara Arbaidi di Muara Teweh, Sabtu.</p> <p style="text-align: justify;">Menurut dia, surat edaran ini ditandatangani Bupati Barito Utara, Achmad Yuliansyah Nomor:061.2/45.Org tangal 16 Mei 2013 tentang penetapan hari libur dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2013.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam surat edaran tersebut sesuai tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Barito Utara, bahwa pemungutan suara dan perhitungan suara akan dilaksanakan pada Rabu 5 Juni 2013.</p> <p style="text-align: justify;">"Jadi pada Rabu (5/6) seluruh dinas diminta libur guna menyukseskan Pilkada dengan pengecualian bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," katanya.</p> <p style="text-align: justify;">Dia mengatakan dagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung seperti RSUD, Puskesmas, PDAM, Pelayanan e-KPT, Pelayanan Perizinan dan perusaahaan swasta tidak diliburkan, dalam pelaksanaan agar melakukan pengaturan internal supaya para pegawaai/karyawan dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal dimaksud.</p> <p style="text-align: justify;">Selain itu, para perusahaan yang ada di Barito Utara juga diminta partisipasinya dalam pilkada bupati dan wakil bupati mengajak karyawannya untuk memberikan hak suara.</p> <p style="text-align: justify;">"Kami minta gunakan hak suara, jangan tidak melakukan penncoblosan atau golput," katanya.</p> <p style="text-align: justify;">Sementara Majelis Ulama Indonesia Barito Utara mengeluarkan imbauan bahwa pada minggu tenang dan penggunaan hak pilih pada pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Barito Utara tahun 2013.</p> <p style="text-align: justify;">"Guna mensukseskan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Rabu (5/6), agar bisa menjaga keamanan dan ketertiban, atau kemungkinan yang dapat menimbulkan fitnah dan ketidak setabilan pada minggu tenang mulai 2 Juni sampai dengan 4 Juni 2013," kata Ketua MUI Barito Utara,H AH Gazali.</p> <p style="text-align: justify;">MUI Barito Utara itu meminta panitia pelaksana peringatan Isra dan Mi’raj/ceraamah agama dan kaum muslimin dan muslimat di sembilan kecamatan di Barito Utara dalam masa tenang itu untuk menunda atau mengundur kegiatannya.</p> <p style="text-align: justify;">"Untuk itu agar kegiatan peringatan Isra dan Mi’raj dan ceramah agama lainnya dengan mengumpulkan orang banyak, kegiatan dapat dimajukan atau ditunda sebelum atau sesudah pelaksanaan pilkada," kata dia.</p> <p style="text-align: justify;">Apabila kegiatan peringatan Isra dan Mi’raj atau ceramah agama lainnya dilaksanakan pada tanggal tersebut (pada masa minggu tenang), maka panitia penyelenggara bertanggung jawab penuh dalam kegiatan tersebut agar steril atau tidak ada hal-hal yang bersifat kampanye.</p> <p style="text-align: justify;">Kepada kaum muslimin dan muslimat yang mempunyai hak pilih agar menggunakan hak pilihnya pada tanggal 5 Juni 2013 sesuai dengan hati nurani masing-masing, untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara periode 2013-2018 yang beriman dan bertaqwa, jujur, terpercaya, aspiratif dan cerdas, kata Gazali. <strong>(phs/Ant)</strong></p> <p style="text-align: justify;"> </p>