Baru Dua Kabupaten Di Kalteng Miliki Komisi Amdal

oleh
oleh

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalimantan Tengah (Kalteng), Ir Mursid Marsono, mengatakan, di Kalteng hanya ada dua kabupaten yang memiliki Komisi Analisa Masalah Dampak Lingkungan (Amdal). <p style="text-align: justify;">"Kedua kabupaten yang sudah memiliki Komisi Amdal itu adalah Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Katingan. Sementara kabupaten/kota lainnya masih belum ada komisi Amdal," kata Mursid Marsono, di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Menurutnya, kabupaten yang tidak memilik Komisi Amdal, maka dalam proses pemaparan hingga pengesahannya dilakukan di provinsi. Beda kalau kabupaten sudah memiliki Komisi Amdal sendiri, maka pengesahannya cukup di kabupaten yang bersangkutan.<br /><br />"Seperti Kabupaten Barito Timur dan Katingan pengesahan Amdalnya cukup melalui bupati setempat saja. Sedangkan kabupaten yang tidak memiliki Komisi Amdal, maka pengesahannya dilakukan oleh gubernur," ujarnya.<br /><br />Untuk bisa berdirinya Komisi Amdal di kabupaten, maka orang yang masuk dalam komisi tersebut harus mendapatkan lisensi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI. Kalau tidak mendapatkan lisensi KLH-RI, maka tidak bisa membentuk Komisi Amdal.<br /><br />"Lisensi dari Kementerian Lingkungan Hidup Ri itu penting sekali, sebagai salah satu syarat bisa masuk ke Komisi Amdal," terangnya.<br /><br />Komisi Amdal tidak saja di bidang perkebunan, tapi juga bidang pertambangan juga ada. Jika dibandingkan antara Amdal perkebunan dengan pertambangan, maka Amdal pertambangan yang lebih ketat karena banyak hal yang menjadi penilaian dari dampak kegiatannya.<br /><br />"Amdal pertambangan lebih detail lagi jika dibandingkan dengan Amdal perkebunan, namun dari kedua sektor itu yang lebih penting bagaimana mengelola limbah dengan baik dan tidak menganggu masyarakat," tegasnya.<br /><br />Kemudian, sambung dia, dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan maupun pertambangan di Kalteng, selain masalah Amdal, kegiatan sosial pada masyarakat melalui CSR sangatlah penting sekali.<br /><br />"Bahkan untuk perkebunan perlu memperhatikan plasma bagi masyarakat sekitar yang diwajibkan 20 persen dari luas perkebunan yang dimilikinya. Dengan demikian masyarakat di sekitar bisa sejahtera," tandasnya.<strong> (das/ant)</strong></p>