Bawa Uang Rp. 81,5 Juta, Tiga warga Diamankan, Bawaslu : Itu Bukan OTT, Melainkan Hasil Pengawasan

oleh
oleh
Ketau Bawaslu Melawi, Johani

MELAWI-Beredar isu mengenai adanya tangkap tangan serangan fajar atau money pilitik yang dilakukan sejumlah tim pemenangan Calon legislatif (Caleg) di kecamatan Pinoh Utara. Tidak hanya itu, pada Selasa malam (16/4) juga terdengar isu bahwa badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Melawi melalukan tangkap tangan dengan barang bukti uang sebesanar Rp. 81,5 juta yang berada didalam kresek di Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong. Isu-isu tersebut dibantah oleh pihak Bawaslu Melawi.
Ketua Bawaslu Melawi, Johani mengatakan, terkait isu Operasi Tangkap tangan (OTT) di kecamatan Pinoh Utara itu tidaklah benar. Pihaknya sudah melakukan pengecekan dan ternyata tidak ada, dan bahkan dirinya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Melawi.

Ketua Bawaslu Melawi, Johani saat mengamankan mendapatkan tiga warga yang kedapatan membawa uang diduga untuk Money Politik

“Saya juga mendengar isu itu. Namun ketika kita cek kebenarannya ternyata hal itu tidak benar. Buktinya kami belum mendapatkan laporan itu, petugas kami di lapangan juga tidak ada melakukan tangkap tangan. Kami juga sudah berkoordinasi dan mengkonfirmasinya ke Polres Melawi, namun pihak Polres mengatakan tidak ada melakukan tangkap tangan,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (16/4).
Sementara terkait informai mengenai OTT yang dilakukan Bawaslu dengan barang bukti Rp. 81,5 juta dalam kresek pada Selasa malam (16/4), juga dijawab Johani. Ia mengatakan isu OTT tidak adalah Hoaks. Yang sebenarnya bukanlah tangkap tangan, namun melainkan hasil patrili pengawasan.
“Bukan tangkap tangan, kalau tangkap tangan itukan bicara OTT. Tapi terjadi semalam itu, hasil pengawasan patroli, kita mendapatkan ada 3 orang warga yang menggunakan sepeda motor, membawa 2 buah ransel yang isinya amplop, dan surat tugas untuk tim pemenangan dari salah satu Caleg nomor urut 01 didaerah pemilihan 2 Partai nomor urut 5. Jadi itu bukan OTT, kalau OTT itu Caleg atau tim pemenangan ketangkap membagikan uang kepada masyarakat lalu ketangkap. Itu baru OTT. Tapi ini hasil pengawasan patroli yang kita lakukan bersama Gakumdu dan Polres Melawi,” jelasnya.
Johani mengatakan, isi dalam Ampok didalam tas tersebut adalah uang pecahan Rp. 100 ribu dan pecahan Rp. 50 ribu rupiah. Dalam setiap amplop berisikan Rp. 250 ribu rupiah. Sedangkan jumlah amplop tersebut sebanyak 324 yang dimasukan dalam kantor kresek hitam dalm dimasukan didalam didalam tas.
Tiga Orang warga Yang membawa uang sebanyak Rp. 81,5 juta yang dikemas dalam 324 amplop

“Total uang dikeseluruhan amplop itu sebesar Rp. 81,5 juta. Jadi perlu diluruskan, bukan OTT, itu adalah hasil pengawasan. Keterangan dari 3 orang pembawa uang tersebut, untuk memberikan honor kepada tim pemenangan yang menjadi saksi caleg pribadi. Itu diperkuat dengan adanya surat tugas yang sudah berisikan nama dari si penerima,” jelasnya.
Johani mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan penanganan dengan melakukan proses dugaan pelanggaran, dan kita buatkan form pengawasan, yang nantinya akan diplenokan dan akan dijadikan temuan apabila memenuhi unsur pemenuhan materil. “Kalau sudah registrasi, maka akan dibahas bersama Gakumdu. Jadi terlalu cepat atau terlalu dini untuk mengatakan itu pelanggaran,” jelasnya. (ed/KN)