Bawaslu Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Politik Uang

oleh
oleh

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh politik uang yang dilakukan oleh calon anggota legislatif maupun partai politik peserta Pemilu 2014. <p style="text-align: justify;">"Masyarakat hendaknya tidak mudah terpengaruh dengan politik uang, karena hanya merugikan masyarakat sendiri dalam lima tahun ke depan," kata Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah saat dihubungi di Pontianak, Rabu.<br /><br />Ia menjelaskan, potensi praktik politik uang pada Pemilu 2014 masih terbuka lebar sehingga peran masyarakat sangat diperlukan dalam mencegahnya.<br /><br />"Memberikan uang sehari sebelum pencoblosan ataupun dalam masa kampanye dengan tujuan agar dipilih tidak dibenarkan," ujar Ruhermansyah.<br /><br />Menurut dia, jika caleg sudah mengeluarkan biaya agar masyarakat memilihnya, maka pada saat menjadi anggota legislatif pasti caleg itu akan berupaya mengembalikan modal yang telah dikeluarkan dengan segala cara, termasuk melakukan korupsi.<br /><br />"Akhirnya, serapan anggaran yang seharusnya untuk pembangunan diambil untuk kepentingan sendiri oleh para oknum caleg tersebut," katanya.<br /><br />Ruhermansyah menyatakan Tim Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu akan terus memantau pelaksanaan Pemilu 2014 untuk menekan seminimal mungkin terjadinya pelanggaran Pemilu.<br /><br />Sebelumnya, Koordinator Wilayah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kalbar Ainur Hamidi juga berharap Pemilu 2014 terselenggara secara jujur dan adil atau tidak ada politik uang di dalamnya.<br /><br />"Mulai dari tahapan masa kampanye, masa tenang, dan proses pemungutan serta perhitungan suara sangat rentan dengan aksi yang namanya politik uang sehingga perlu peran serta semua masyarakat dalam mencegahnya," katanya.<br /><br />Ainul berharap KPU dan Bawaslu serius dalam melaksanakan pemantauan tahapan demi tahapan Pemilu sehingga kalau ada pelanggaran bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.<br /><br />Menurut Ainur, kecurangan politik, seperti politik uang, tidak hanya dilakukan oleh para caleg dengan pemilih, tetapi ada indikasi dilakukan caleg dengan penyelengara Pemilu hingga di tingkat TPS.<br /><br />"Kecurangan di tingkat TPS, bisa seperti ada DPT tetapi tidak ada orangnya, namun di DPT tersebut jelas ada namanya, surat undangan, ada juga surat suara lebih," ujarnya.<br /><br />Surat suara lebih itu kadang dimanfaatkan oknum di TPS untuk dijual kepada para caleg dengan harga yang sudah disepakati bersama.<br /><br />"Ini juga sebagai salah satu sebab mengapa sampai hari ini yang namanya politik uang tidak bisa dilepaskan dari demokrasi Indonesia," kata Ainur.<strong> (das/ant)<br /></strong></p>