Bawaslu Melawi Siap Rekrutmen Pengawas TPS

oleh
oleh
Johani

MELAWI – Sebelum melakukan rekrutmen Pengawas TPS, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Melawi melakukan rapat koordinasi peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Rakoor tersebut tidak hanya dilakukan didalam kota saja, namun juga dilakukan hingga ke kecamatan-kecamatan.

“Rakor ini berlanjut di tingkat kecamatan masing-masing dengan mensosialisasikan oleh Panwascam ke seluruh Panitia Pengawas Pemilu Desa. Ini adalah upaya kami, agar petugas kami nantinya benar-benar memahami tugas dan tanggungjawabnya,” kata ketua Bawaslu Melawi, Johani, Kamis (7/2).

Pengawas TPS, kata Johani akan berperan mengawasi seluruh proses di TPS, termasuk pendistribusian logistik pemilu dari desa ke TPS serta proses pungut hitung di dalam TPS. Pengawas TPS juga berhak mendapatkan salinan form C1 serta C5 untuk berita acara. Termasuk dokumentasi berbagai form yang memang diperlukan.

Setelah dilakukan rakoor tersebut, Bawaslu akan mengumumkan rekrutmen Pengawas TPS pada 4-10 Febuari. Sementara proses penerimaan pendaftaran, penelitian berkas administrasi, tes tertulis hingga wawancara dilakukan pada 11-21 Februari. Bila pendaftar masih minim atau tidak mencapai dua kali dari jumlah TPS di tiap desa, maka diperpanjang hingga 25-27 Februari.

“Nanti calon pengawas TPS akan diumumkan oleh Pogja serta tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 27 Februari sampai 1 Maret. Pengumuman Pengawas TPS terpilih dilakukan pada 8-12 Maret. Pelantikan pengawas TPS dan bimtek digelar pada 25 Maret,” jelasnya.

Lebih lanjut Johani memaparkan, syarat Pengawas TPS diantaranya berusia paling rendah 25 tahun, berpendidikan minimal SMA sederajat dan pendaftar diutamakan berasal dari desa setempat. Yang paling penting juga, lanjutnya Pengawas TPS tidak terlibat dalam Parpol.

Pendaftaran Pengawas TPS disampaikan ke sekretariat Panwascam dan Panwaslu kecamatan juga dapat menugaskan PPD untuk menerima berkas pendaftaran.

“Jika di TPS atau desa tersebut tidak ada yang lulus SMA maka boleh mencari di desa terdekat atau kecamatan terdekat,” katanya.

Johani juga menegaskan, Bawaslu memberikan kesempatan pada siapapun yang ingin menjadi pengawas TPS selama yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang telah diatur dan tentunya terbebas dari partai politik.

“Dalam tes wawancara, persoalan integritas tentu akan kita tekankan. Agar para pendaftar nantinya bisa menjaga integritas dan sanggup menjalankan amanah. Serta mampu terbebas dari kepentingan politik peserta pemilu,” pungkasnya. (Ed/KN)