Baznas Samarinda Beri Insentif Kepada 33 "Hafidz"

oleh
oleh

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memberikan insentif kepada 33 "hafidz" dan "hafidzah" atau penghafal Alquran. <p style="text-align: justify;">Ketua Baznas Kota Samarinda Asmuni Ali di Samarinda, Kamis, mengatakan insentif kepada para penghafal Al Quran itu diberikan setiap bulan sebesar Rp500.000.<br /><br />"Ini merupakan pemberian insentif untuk Agustus hingga Desember 2013 dengan besaran per bulan Rp500.000, sehingga total masing-masing yang diterima adalah Rp2.500.000," katanya.<br /><br />Pemberian insentif kepada para penghafal Al Quran itu, kata Asmuni Ali, sebagai salah satu motivasi agar kegiatan menghapal dan hapalan dapat terus dijaga dan ditingkatkan.<br /><br />"Ini penting mengingat para hafidz ini adalah imam shalat rawatib setiap masjid terutama pada Ramadhan, selain juga menjadi guru mengaji Al Quran bagi para santri-santri, sehingga perlu upaya penghapalan Al Quran terjaga dengan baik," kata Asmuni Ali.<br /><br />Sementara itu Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkot Samarinda, Herry Susanto mengatakan, pemberian insentif itu sebagai bentuk kepedulian Baznas kepada para penghafal Alquran.<br /><br />"Atas nama Pemerintah Kota Samarinda, saya mengapresiasi pemberian insentif bagi para ‘hafidz’ dan ‘hafidzah’ yang telah diprakarsai Baznas Samarinda ini, karena ini salah satu bukti Baznas mampu mengelola zakat, infaq maupun sedekah dengan cukup baik," kata Herry Susanto.<br /><br />Untuk itu, Herry Susanto kembali mengajak semua pihak agar dapat menyalurkan zakat, infaq maupun sedekah melalui BAZ.<br /><br />Pengelolaan dana zakat, katanya, merupakan sistem subsidi silang di internal umat Islam dan dalam pengelolaannya pun memiliki dasar hukum yang jelas yakni UU Nomor 23 tahun 2011 ditambah Perda nomor 3 tahun 2007 tentang pengelolaan zakat di Kota Samarinda. <strong>(das/ant)</strong></p>