BBPOM Gencar Sosialisasikan Produk Berbahaya Bagi Masyarakat

oleh
oleh

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak menyatakan, saat ini pihaknya secara gencar telah melakukan solisasi berbagai produk berbahaya, seperti kosmetik ilegal yang bagi kesehatan masyarakat di kota itu. <p style="text-align: justify;">"Sosialisasi tersebut untuk mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban dari produk berbahaya bagi kesehatan," kata Kepala BBPOM Pontianak Corry Panjaitan, Selasa.<br /><br />Ia mencontohkan, seperti mensosialisasikan produk kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan si pemakai, yakni dengan meneliti sebelum membeli, seperti izin edar ada atau tidak izinnya dari BBPOM, dan melihat dulu negara produsen kosmetik tersebut.<br /><br />"Selain itu, masyarakat juga perlu melihat ada tidaknya produk kosmetik itu mencantumkan produsen dan importir kosmetik luar tersebut dalam meminimalisir agar kosmetik yang dibeli tidak berbahaya bagi kesehatan," ungkap Corry.<br /><br />Menurut dia, paling tidak kalau sudah tercantum alamat produsen dan importir, maka setidaknya ada yang bertanggungjawab atas legalisasi produk kosmetik luar tersebut.<br /><br />Sebelumnya, akhir tahun 2013 BBPOM Pontianak mengamankan sebanyak 2.028 botol jamu tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat di Kabupaten Melawi.<br /><br />"Sebanyak 2.028 botol jamu tradisional mengandung bahan kimia obat itu, yakni jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng, produksi UD Putri Kinasih Banyuwangi, Jawa Timur, yang mengandung bahan kimia obat Fenilbutazon dan Deksametasone," kata Corry.<br /><br />Penyitaan jamu ilegal tersebut sebenarnya sudah yang kedua kali, yakni produsen jamu tersebut mengelabui petugas dengan mengganti merek dan tutup botolnya sehingga terkesan jamu itu legal.<br /><br />"Pascapenemuan dan penyitaan jamu itu, kini kami kembali meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pangan dari luar dan jamu tradisional, terutama di daerah-daerah, karena termasuk rawan peredaran barang-barang ilegal," kata Corry. <strong>(das/ant)&lt;/strong></p>