BBPOM Lanjutkan Proses Hukum Kasus Barang Ilegal

oleh
oleh

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak menyatakan tetap melanjutkan proses hukum kasus penangkapan barang-barang ilegal oleh intel Korem 121/ABW Mei 2013. <p style="text-align: justify;">"Kasus pidana kepemilikan ratusan kotak berisi makanan asal Malaysia yang diduga pemiliknya He tersebut masih dibuat berita acaranya," kata Kepala BBPOM Pontianak Corry Panjaitan di Pontianak, Senin.<br /><br />Sebelumnya, 16 Mei 2013 mantan Pasi Intelrem 121/ABW, Mayor (Inf) Hendri Napitupulu menangkap truk yang kedapatan membawa sebanyak 89 kotak ikan jenis kembung, sosis ayam 199 kotak, daging ayam beku 150 kotak, daging sapi beku 40 kotak yang semuanya berasal dari Malaysia, kemudian sebanyak 75 kotak daging sapi beku asal Australia.<br /><br />Ratusan kotak barang ilegal tersebut masuk secara ilegal dari Balai Karangan, Entikong, Kabupaten Sanggau.<br /><br />"He tersangka pemilik barang-barang tersebut sudah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama, pertama kali kasusnya sudah P 21 tahap satu, dan tinggal tahap dua yakni penyerahan tersangka," ungkap Corry.<br /><br />Sedangkan untuk kasus yang kedua yang sempat ditangkap oleh Pasi Intelrem 121/ABW, Mayor Inf Hendri Napitupulu yang hingga saat ini tersangka tersebut masih masih dibuat berita acaranya.<br /><br />Menurut dia, tidak ada intervensi dari pihak manapun agar kasus tersebut tidak dinaikkan ke pengadilan, karena masih dalam proses.<br /><br />"Proses tersebut kerja sama dengan Korwas Polda, JPU Kejati Kalbar," ujarnya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Kepala BBPOM Pontianak mengakui, pihaknya sulit untuk mendatangkan tersangka He dengan berbagai alasan, seperti sedang di luar kota atau lainnya sehingga pidananya terlambat.<br /><br />Untuk barang bukti sudah dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Corry. <strong>(das/ant)</strong></p>