BBPOM Pontianak Amankan Ribuan Botol Jamu Ilegal

oleh
oleh

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pontianak mengamankan sebanyak 2.028 botol jamu tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat di Kabupaten Melawi. <p style="text-align: justify;">"Sebanyak 2.028 botol jamu tradisional mengandung bahan kimia obat itu, yakni jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng, produksi UD Putri Kinasih Banyuwangi, Jawa Timur, yang mengandung bahan kimia obat Fenilbutazon dan Deksametasone," kata Kepala BBPOM Pontianak Corry Panjaitan, Jumat.<br /><br />Ia menjelaskan, penyitaan jamu ilegal tersebut sebenarnya sudah yang kedua kali, yakni produsen jamu tersebut mengelabui petugas dengan menggantik merek dan tutup botolnya sehingga terkesan jamu itu legal.<br /><br />"Pascapenemuan dan penyitaan jamu itu, kini kami kembali meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pangan dari luar dan jamu tradisional, terutama di daerah-daerah, karena termasuk rawan peredaran barang-barang ilegal," kata Corry.<br /><br />Pada, Kamis (14/11) BBPOM Pontianak juga mengamankan sebanyak 198 bungkus bakso ikan dan ratusan bungkus sosis ayam ilegal asal Malaysia, di wilayah Kabupaten Sekadau, pada Kamis (14/11) yang berada disebuah penampungan atau gudang milik Rhy warga Kabupaten Sekadau.<br /><br />Corry menjelaskan, penyitaan itu setelah pihaknya melakukan investigasi di lapangan, berkat informasi masyrakat yang menyatakan, di daerah-daerah banyak ditemukan bakso dan sosis ilegal asal Malaysia.<br /><br />"Setelah kami melakukan investigasi, terhadap skeitar 11 tempat sarana penjual, maka ditemukanlah sebanyak 198 bungkus bakso ikan masing-masing seberat 180 gram yang diproduksi oleh Kinetic Food Processing, Sdn Bhd, Malaysia dan dikemas oleh Syarikat Haiyen Marine Foods, Kuching Sarawak," ungkapnya.<br /><br />Kemudian Tim BBPOM Pontianak juga menyita sebanyak 377 bungkus sosis ayam yang juga berasal dari Melaka, Malaysia yang sudah beredar di wilayah Kabupaten Sekadau, katanya.<br /><br />"Turunnya kami ke daerah-daerah dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran-peredaran barang-barang atau pangan ilegal yang belum diketahui efeknya bagi kesehatan, karena masuk tanpa izin edar dari Balai POM RI," ujarnya.<br /><br />Saat ini, pemilik bakso dan sosis ilegal tersebut sedang diminta keterangan di BBPOM Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Corry.<br /><br />Pemilik bakso dan sosis ilegal tersebut dapat diancam UU No. 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman kurungan penjara dua tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Kepala BBPOM Pontianak mengimbau, kepada masyarakat lebih hati-hati dalam memilih dan membeli produk luar, terutama untuk pangan. "Belilah produk pangan dari luar yang legal, seperti ada izin edar dari Balai POM RI," ujarnya.<br /><br />Sementara kepada pelaku usaha BBPOM Pontianak mengimbau, untuk tidak memasukkan dan menjual produk pangan dan sejenisnya tanpa izin edar dari Balai POM RI, kata Corry.<br /><br />"Apabila masyarakat menemukan atau melihat, serta mempunyai informasi terkait beredarnya barang-barang ilegal bisa melaporkan ke BBPOM Pontianak melalui nomor telepon 0561-572417 atau ke email bpom_pontianak@pom.go.id," kata Corry. <strong>(das/ant)<br /></strong></p>