Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan Sabu

oleh
oleh

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Entikong berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika jenis metamphetamine atau sabu-sabu, seberat 400 gram, Minggu lalu. <p style="text-align: justify;"><br />"Tersangka berinisial J dan barang bukti pun diserahterimakan ke Polres Sanggau sore tadi, sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Entikong, Ishak Fauzi di Sanggau, Senin.<br /><br />Dia menyatakan, dalam penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Kanwil Bea dan Cukai Kalbar, Camat Entikong, Imigrasi, Balai Karantina dan pimpinan instansi keamanan Entikong dan Sekayam.<br /><br />Ishak mengatakan tersangka merupakan kurir narkoba yang membawa sabu-sabu seberat sekitar 400 gram yang dibawa dari Malaysia untuk dibawa ke Pontianak.<br /><br />Penangkapan tersebut berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan petugas Bea dan Cukai dari salah seorang sumber. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pemeriksaan secara mendalam kepada satu orang penumpang yang berinisial J yang berasal dari Kuching, Malaysia.<br /><br />"Tersangka menggunakan bus SJS dengan tujuan Pontianak. Pelaku pun berasal dari Pontianak yang mengaku bekerja sebagai wirausaha," katanya.<br /><br />Dari hasil pemeriksaan pakaian pelaku, ditemukan kristal putih yang disimpan dalam empat bungkus plastik didalam saku celana. Petugas pun kemudian menguji sampel kristal tersebut dengan narcotest dan hasilnya positif sabu-sabu.<br /><br />Setelah dilakukan penimbangan, diketahui berat kotor masing-masing kemasan sekitar 100 gram. Untuk kepastian kandungan barang bukti narkoba, dilakukan pemeriksaan laboratorium di BPOM Pontianak dan diketahui hasilnya positif mengandung Metamphetamine.<br /><br />"Pelaku mengaku disuruh membawa barang oleh E yang merupakan warga Malaysia. Y pun mengaku dijanjikan mendapatkan komisi Rp5 juta setelah barang sampai di Pontianak," tuturnya.<br /><br />Sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonasia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana maksimal Rp10 miliar.<br /><br />"Sementara dari barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar," kata Ishak. <strong>(phs/Ant)</strong></p>