Belum Ada Balon Legislatif Yang Mendaftarkan Diri

oleh
oleh

Sejak dibukannya pendaftaran sejak tanggal 9 April 2013 lalu, sampai saat ini belum ada satu Bakal Calon (Balon) legislatif yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kapuas Hulu. Pernyataan ini dikatakan Ketua KPUD Kapuas Hulu, Mohamad Sainihadi saat ditemui, Senin (16/04/2013). <p style="text-align: justify;">Dijelaskan Sainihadi, bahwa pendaftaran untuk Balon Legisatif dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 22 April 2013 ini. Dalam proses pendaftaran tersebut pihaknya melayani sejak jam 08.00 wib hingga pukul 16.00 wib.</p> <p style="text-align: justify;">“Petugas kami siap melayani pendaftaran Balon legislatif tersebut, namun sampai sekarang belum ada satu Balon legislatif yang mendaftar, dan kita tidak mengetahui kendala yang dihadapi masing-masing Partai Politik (Parpol), yang jelas pendfatran sudah kita buka sejak tanggal 9 April 2013 yang lalu,dan petugas kami selalu stanby,” jelasnya.</p> <p style="text-align: justify;">Sainihadi menghimbau, agar Parpol yang lolos verifikasi untuk mengikuti Pemilu 2014 mendatang harus memanfaatkan jadwal pendaftaran yang sudah ditentukan, sebab jika lewat dari tanggal 22 April 2013 pukul 16.00 wb, pihaknya tidak akan menerima pendaftaran lagi. “ Tidak akan  ada penambahan waktu pendaftaran, jika lewat dari batas jadwal yang sudah ditentukan kami tidak akan menerima berkas pendaftaran lagi,”tegasnya.</p> <p style="text-align: justify;">Oleh karena itu, masing-masing Parpol diminta untuk menyiapkan Balonnya sesuai ketentuan yang berlaku, diantaranya harus memenuhi persyaratan seperti Balon terdaftar sebagai anggota Parpol, tidak pernah dihukum pidana, serta keterwakilan kepengurusan perempuan 30 persen terpenuhi.</p> <p style="text-align: justify;">“Jadi nantinya setelah berkas sudah masuk, kami akan melihat kelengkapan bekras Balon yang sudah terdaftar, nah setelah itu KPU akan memberikan waktu untuk memperbaiki berkas tersebut,namun yang jelas persyaratan dan ketentuan yang berlaku wajib di ikuti,”pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>