Bendera Merah Putih Belum Tercatat

oleh
oleh

Kurangnya perhatian dalam pemeliharaan bangunan budaya oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota menjadi salah satu penyebab terancam punahnya bangunan budaya di Indonesia. <p style="text-align: justify;">Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia lebih memikirkan masalah kepentingan politik dan ekonomi dibandingkan dengan budaya, sehingga   bangunan bersejarah tidak mendapat perhatian serius dari kepala daerah. <br /><br />Padahal dari bangunan ini sangat penting untuk pendidikan dan menabah daya tarik wisata. Sayangnya saat ini pemerintah lebih suka membangun gedung yang baru daripada  menjada kelesetarian bangunan bersejarah.<br /><br />Sesunguhnya  bangunan bersejarah memberikan kontribusi yang kuat bagi kota untuk menawarkan keragaman kota dan  memperkaya kualitas kehidupan perkotaan. <br /><br />“Keragaman dan perencanaan bangunan bersejarah inilah yang memberikan, keunikan dan pengalaman hidup dibanding kota-kota lainnya.<br /> <br />Di tengah kegalauan  semakin terancamnya cagar budaya  Indonesia yang tidak terawat, kini   kita semua  dikejutkan dengan belum terdaftarnya  Bendera Pusaka Merah Putih   sebagai cagar budaya  nasional.<br />Padahal  Bendera Merah Putih  memiliki sejarah yang teramat penting  bagi bangsa Indonesia sebagai  saksi sejarah Indonesia  Merdeka. <br /><br />Pertanyaanya mengapa ini bisa terjadi, jawabnya hingga kini  sulit dimengerti  sampai  Wakil Menteri  Kebudayaan, Wiendu Nuryanti  belum dapat menjelaskan secara pasti.<br /><br />Indonesia merupakan negara yang memiliki ribuan cagar budaya  dan tidak kurang dari 8000 cagar budaya, sayangnya  dari jumlah tersebut banyak yang tidak terurus  bahkn hilang  akibat  napsu para penguasa  melakukan pembangunan gedung-gedung tinggi mencakar  langit  dan untuk pusat-pusat perbelanjaan.<br /><br />Sejatinya  para penguasa wilayah dan kota  membangun wilayah  dalam upaya peningkatan kesejahtraan  dan kemakmuran masyarakat  tidaklah dipersalahkan  namun  yang paling baik adalah tetap menjaga kelestarian  cagar budaya  dengan kata lain  boleh membangun  tapi  jangan menggusur.<br /><br />Atas dasar itulah kiranya pemerintah  melalui kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  harus proaktif  menyelamatkan kebesaran  cagar budaya Indonesia  baik melalui  kebijakan  pembangunan cagar budaya  maupun  melalui proses politik seperti melahirkan Undang-Undang Pemeliharaan Cagar  Budaya  sebab  bukan tidak mungkin jika  yang terjadi seperti sekarang ini  masa depan cagar budaya  akan semakin punah  dan  generasi  berikutnya hanya  tinggal  mengenal sebuah nama.<strong>(*) </strong></p>