Kurangnya perhatian dalam pemeliharaan bangunan budaya oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota menjadi salah satu penyebab terancam punahnya bangunan budaya di Indonesia. <p style="text-align: justify;">Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia lebih memikirkan masalah kepentingan politik dan ekonomi dibandingkan dengan budaya, sehingga bangunan bersejarah tidak mendapat perhatian serius dari kepala daerah. <br /><br />Padahal dari bangunan ini sangat penting untuk pendidikan dan menabah daya tarik wisata. Sayangnya saat ini pemerintah lebih suka membangun gedung yang baru daripada menjada kelesetarian bangunan bersejarah.<br /><br />Sesunguhnya bangunan bersejarah memberikan kontribusi yang kuat bagi kota untuk menawarkan keragaman kota dan memperkaya kualitas kehidupan perkotaan. <br /><br />“Keragaman dan perencanaan bangunan bersejarah inilah yang memberikan, keunikan dan pengalaman hidup dibanding kota-kota lainnya.<br /> <br />Di tengah kegalauan semakin terancamnya cagar budaya Indonesia yang tidak terawat, kini kita semua dikejutkan dengan belum terdaftarnya Bendera Pusaka Merah Putih sebagai cagar budaya nasional.<br />Padahal Bendera Merah Putih memiliki sejarah yang teramat penting bagi bangsa Indonesia sebagai saksi sejarah Indonesia Merdeka. <br /><br />Pertanyaanya mengapa ini bisa terjadi, jawabnya hingga kini sulit dimengerti sampai Wakil Menteri Kebudayaan, Wiendu Nuryanti belum dapat menjelaskan secara pasti.<br /><br />Indonesia merupakan negara yang memiliki ribuan cagar budaya dan tidak kurang dari 8000 cagar budaya, sayangnya dari jumlah tersebut banyak yang tidak terurus bahkn hilang akibat napsu para penguasa melakukan pembangunan gedung-gedung tinggi mencakar langit dan untuk pusat-pusat perbelanjaan.<br /><br />Sejatinya para penguasa wilayah dan kota membangun wilayah dalam upaya peningkatan kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat tidaklah dipersalahkan namun yang paling baik adalah tetap menjaga kelestarian cagar budaya dengan kata lain boleh membangun tapi jangan menggusur.<br /><br />Atas dasar itulah kiranya pemerintah melalui kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus proaktif menyelamatkan kebesaran cagar budaya Indonesia baik melalui kebijakan pembangunan cagar budaya maupun melalui proses politik seperti melahirkan Undang-Undang Pemeliharaan Cagar Budaya sebab bukan tidak mungkin jika yang terjadi seperti sekarang ini masa depan cagar budaya akan semakin punah dan generasi berikutnya hanya tinggal mengenal sebuah nama.<strong>(*) </strong></p>