Bersinergi Buat Zebra Cross Di Daerah Rawan Laka

oleh
oleh
Sat Lantas Polres Melawi bersama Dishub Melawi bersinergi membuat zebra cross didepan SMP Negeri 1 Nanga Pinoh---Istimewa

MELAWI- Satuan lalu Lintas Melawi bersinergi dengan Dinas Pehubungan (Dishub) Melawi membuat membuat zebra cross di jalan propinsi tepatnya di depan SMP Negri 1 Nanga Pinoh, Kamis siang (22/3). Zebra Cross tersebut merupakan pemberian hak penuh bagi pejalan kaki untuk menyeberangi jalan.

Kasat Lantas Polres Melawi, AKP. Aang Permana mengaatakan, pihaknya hanya membantu mengerahkan beberapa Anggota Lantas dan Sat Shabara membantu Dishub Melawi. Pembuatan zebra cross ini, sesuai dengan undang-undang nomor  22 tahun 2009 tentang angkutan jalan telah di ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 26 mei 2009, yang kemudian disahkan oleh presiden RI pada tanggal 22 juni 2009, terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa.

“Mengingat hal tersebut, khususnya jam-jam rawan laka padatnya arus lalin pengguna jalan raya, untuk mengurangi serta menekan jumlah angka kecelakaan Polres Melawi dan Dishub bersenergi membuat zebracros di depan gapura masuk dan keluar sekolahan tersebut. Kenapa dibuat di SMP Negeri 1 Nanga Pinoh, karena mengingat tempat tersebut masih dianggap paling rawan laka lantas,” jelasnya.

Bagai mana dengan sekolahan-sekolahan lainya juga rawan laka lantas, Aang mengatakan, pihaknya akan berupaya mengusulkan ke Dishub untuk buat zebracros serupa, namun harus sabar nuggu giliran. “Momen ini masih dalam rangka operasi keselamatan yang masih berlansung. Dimana tindakan ini dinamakan tindakan preentif atau pencegahan memberikan rasa aman khususnya penyebrang jalan yang banyak di lakukan siswa siswi sekolah, baik pergi atau pulangnya,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Aang menghimbau, khusus bagi pengendaran bermotor, gunakan helm SNI baik yang mbonceng maupun dibonceng dan lengkapi kaca sepion, sim ,stnk, serta kelengkapan keselamatan lain, serta selalu hati hati dalam perjalanan. “ Ingat  kecelakaan terjadi diawali dengan pelanggaran “ pungkasnya. (edi/KN)