Biar Tak Kaget, Dewan Minta Pemkab Segera Sosialisasikan Ketentuan Berjualan Saat Puasa

oleh
oleh

Ketua Komis A DPRD Kabupaten Sintang Syahroni mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang segera mengeluarkan surat edaran sejak dini terkait ketentuan operasional rumah makan maupun tempat hiburan pada saat bulan suci Rahmadhan tahun ini. <p style="text-align: justify;">Hal ini menurut  Syahroni sangat penting  supaya para pelaku usaha ini tidak kaget dan dapat segera menyesuiakan dengan ketentuan beroperasi pada saat berlangsungnya kegiatan Umat Muslim di bulan Puasa.<br /><br />“sekitar 19 hari lagi kita memasuki bulan suci Rahmadhan, jangan seperti tahun-tahun sebelumnya tiga hari  menjelang kegiatan puasa baru dikeluarkan surat edaran,” kata Syahroni saat dijumpai di DPRD Sintang, Senin (08/05/2017).<br /><br />“ini rutin setiap tahun, maka Pemkab Sintang melalui SKPD terkait perlu sejak dini  mensosialisasikan kepada pihak-pihak penyelenggara kegiatan tempat hiburan atau kuliner,  supaya mereka dapat menyesuaikan jam operasional,”sambungnya.<br /><br />Terlebih lagi  lanjut Politisi PKB ini tempat-tempat hiburan maupun kuliner atau rumah makan  telah tumbuh dan berkembang pesat di Kabupaten Sintang, sehingga perlu selektif dan teliti dalam mengeluarkan surat edaran.<br /><br />“kita pahami mereka juga mencari rejeki, memperkerjakan karyawan, maka dalam surat edaran itu harus dituangkan secara rinci hal-hal tersebut, misalnya umat muslim melaksanakan kegiatan Puasa, maka rumah makan yang pada saat itu beroperasi harus menutup dengan tirai,” kata Syahroni.<br /><br />Selain itu sambung wakil rakyat Sintang ini, tekait ketentuan yang ditetap tersebut perlu dilakukan pengawasan dalam pelaksanaanya dilapangan dengan mengoptimalkan instansi  terkait seperti Satpol PP.<br /><br />“Pengawasan juga harus ada, supaya kententuan dalam surat edaran itu dijalankan dengan baik dan Kaum Muslim  di kabupaten Ini dapat khusuk melaksakan ibadah puasa,” pungkasnya.<br /><br />Senada dengan Syahroni, Anggota  Komisi A DPRD Sintang Ghulam Raziq juga meminta sosialisasi surat edaran  bagi pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan segera dilaksanakan jauh sebelum kegiatan puasa dimulai.<br /><br />“sosialisasikan dulu, sehingga  ketika ada penertiban pada hari H, mereka yang melanggar tidak terkejut,” pungkasnya. (Tim)</p>