BKD Kubu Raya Tindak Pegawai Tidak Disiplin

oleh
oleh

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kubu Raya Muhammad Nuh Saiman mengatakan, pihaknya akan segera memberikan sanksi tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak disiplin dalam bekerja. <p style="text-align: justify;">"Berdasarkan pendataan yang kita lakukan ada beberapa pegawai yang sering bolos kerja dan tidak disiplin. Untuk jumlahnya tidak bisa saya sebutkan, hanya saja memang ada peagwai yang akan diberikan sanksi," katanya di Sungai Raya, Kamis.<br /><br />Menurutnya, banyak pegawai yang tidak masuk kerja, disebabkan beberapa faktor, di samping memang dasar mental pegawainya yang lemah.<br /><br />Noh menjelaskan, dari sekian banyak faktor yang menyebabkan PNS itu tidak masuk kerja, karena gajinya kosong.<br /><br />"Mungkin mengambil pinjaman di luar, lalu gajinya kosong (untuk membayar utang itu, red), makanya mereka tidak masuk kerja," katanya.<br /><br />Dia tidak menyebutkan secara spesifik jumlah PNS nakal tersebut, yang jelas siapa pun yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP 53/2010) tentang Kedisiplinan PNS.<br /><br />"Di dalam PP tersebut menyebutkan beberapa kategori sanksi bagi PNS, yakni kategori pelanggaran ringan, sedang, berat yakni hingga pemecatan," terang Noh.<br /><br />BKD Kubu Raya saat ini sedang mengkaji beberapa laporan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait banyaknya PNS yang melalaikan tugas dan tanggungjawabnya.<br /><br />Noh menjelaskan, terkait kedisiplinan PNS itu, terlebih dahulu akan diproses di tingkat SKPD masing-masing. Selanjutnya baru disampaikan ke BKD Kubu Raya.<br /><br />"Kalau sudah masuk ke kita berarti pada proses penegakan disiplin terkait saksi dan lainnya," kata Noh.<br /><br />Untuk menegakkan disiplin PNS itu, kata Noh, telah dibentuk Tim Penegakan Disiplin PNS. "Tim inilah nantinya yang menentukan sanksi apa yang harus diberikan kepada PNS yang melanggar kedisiplinan sesuai PP 53/2010," jelasnya.<br /><br />Sanksi yang diberikan nantinya, tambah dia, sesuai dengan kategori pelanggaran yang dilakukan PNS. Biasanya untuk kategori pelanggaran ringan itu diberikan sanksi administratif.<br /><br />"Kalau pelanggaran berat itu diberikan sanksi berupa pemecatan, tetapi sanksi pemecatan sampai saat ini belum ada di Kubu Raya," katanya.<br /><br />Penegakan disiplin ini, jelas Noh, tidak serta merta pada pemberian sanksi. Sebelumnya sudah dilakukan pembinaan-pembinaan terhadap PNS di lingkungan Pemkab Kubu Raya dan hal tersebut dilakukan secara berkelanjutan (kontinu).<br /><br />Menurut dia, penegakan disiplin PNS ini sangat penting dilakukan, karena aparatur daerah tersebut merupakan pelaksana program-program pembangunan yang telah direncanakan.<br /><br />Bila PNS tidak disiplin dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya, kata Noh, tentunya akan berdampak buruk pada proses pembangunan serta pelayanan publik di Kubu Raya.<br /><br />Olehkarenanya, Noh mengharapkan PNS di lingkungan Pemkab Kubu Raya benar-benar melaksanakan amanah yang diberikan kepadanya.<br /><br />"PNS harus disiplin dalam bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>