BKD Penajam Temukan Nip Ganda Saat E-PUPNS

oleh
oleh

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menemukan dua nomor induk pegawai yang tercatat ganda pada proses pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik atau e-PUPNS. <p style="text-align: justify;">"Kami temukan dua NIP ganda saat malakukan e-PUPNS. NIP dua PNS Kabupaten Penajam Paser Utara itu juga digunakan oleh PNS di daerah lain," kata Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Penajam Paser Utara Khairudin saat dihubungi di Penajam, Selasa.<br /><br />NIP ganda tersebut ditemukan saat tim verifikasi BKD Penajam Paser Utara melakukan proses registrasi ke server e-PUPNS pusat.<br /><br />Pemilik NIP ganda itu adalah Isnaini, guru SD Negeri 030 dan M Pusti Riaini, guru SD Negeri 002 Kecamatan Penajam.<br /><br />Khairudin menduga munculnya NIP ganda tersebut karena terjadi kesalahan database di tingkat pusat.<br /><br />BKD Penajam Paser Utara telah mengirim berkas beserta surat keputuasan pengangkatan kedua PNS tersebut ke Badan Kepegawaian Negara sebagai konfirmasi.<br /><br />"Kami juga melakukan koordinasi dengan daerah lain yang pegawainya mempunyai NIP sama dengan NIP dua PNS di Kabupaten Penajam Paser Utara itu," kata Khairuddin.<br /><br />Ia menambahkan e-PUPNS di Kabupaten Penajam Paser Utara hingga saat ini sudah mencapai 99 persen. Sebanyak 4.032 dari 4.034 PNS di Penajam sudah terdaftar secara "online" di BKN, sementara dua PNS lainnya masih tersangkut masalah NIP ganda.<br /><br />BKD Kabupaten Penajam Paser Utara mengambil alih tanggung jawab e-PUPNS pada tahap pengisian data untuk mengantisipasi kesalahan saat memasukkan data oleh masing-masing pegawai.<br /><br />Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, batas waktu penyerahan dokumen PUPNS paling lambat Desember 2015.<br /><br />"Kami targetkan pendataan ulang PNS secara elektronik rampung pada November 2015, sehingga kami dapat menyerahkan data kepegawaian PNS itu sesuai dengan instruksi Surat Edaran Kemen-PAN dan RB," ujar Khairudin. (das/ant)</p>