BKKBN: Tunda Kehamilan Sampai Usia 20 Tahun

oleh
oleh

Pemerintah mengimbau kepada para pasangan suami istri untuk menunda kehamilan sementara waktu sebelum pasangan atau istri berusia 20 tahun. <p style="text-align: justify;">Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Kalsel Hj Maswati di Banjarmasin, Selasa (07/12/2010) mengatakan, kehamilan yang terlalu dini atau belum mencapai usia 20 tahun akan menghadapi banyak risiko dalam proses melahirkannya.<br /><br />Beberapa risiko yang dihadapi apabila hamil sebelum umur 20 tahun di antaranya terjadi pendarahan hebat saat proses persalinan, bisa terserang anemia dan akan terjadi komplikasi saat kehamilan itu berjalan.<br /><br />Bagi ibu muda yang hamil belum berusia 20 tahun bisa memiliki peluang lebih besar untuk melahirkan seorang bayi yang tidak normal seperti berat lahir pada bayi rendah atau terkesan mengalami kurang gizi.<br /><br />"Apabila banyak wanita yang menikah pada usia dini atau di bawah usia 20 tahun maka peluang untuk bayi dan ibunya meninggal saat proses persalinan juga besar," ucapnya.<br /><br />Menurut Maswati, dengan banyaknya wanita yang kawin dengan usia dini, hal tersebut merupakan dan perlu menjadi perhatian bagi masyarakat dan Pemerintah Kalsel untuk bisa memberikan masukan tentang resiko besar yang dihadapi saat hamil dibawah umur 20 tahun.<br /><br />Untuk memberikan pengertian serta pemahaman terhadap masyarakat mengenai risiko hamil dibawah umur 20 tahun itu terkesan sulit apalagi masyarakat saat ini lebih egois daripada memahami fakta-fajta empiris yang mengancam.<br /><br />"Kalau pun terpaksa adanya pernikahan dini karena faktor dukungan dari orang tua, faktor ekonomi dan masalah lainya itu boleh saja asalkan menunda kehamilan sebelum umur isteri mencapai 20 tahun," sarannya.<br /><br />Pada usai 20 tahun, katanya, seorang perempuan sudah memiliki fisik sempurna terutama pada organ reproduksi sehingga organ tersebut sudah siap untuk melakukan dan menerima proses kehamilan.<br /><br />Selain fisik, mental dan psikis perempuan pada usai 20 tahun itu dinilai sudah matang atau siap untuk menjalani kehamilan serta bayi yang berada didalam kandungannyapun bisa lebih nyaman karena fisik, mental dan psikis sang ibu telah matang.<br /><br />"Makanya BKKBN Provinsi Kalsel menetapkan dan mengimbau kepada pasangan remaja, usia pernikahan bagi perempuan minimal adalah 20 tahun, sedangkan untuk laki-laki minimal 25 tahun," demikian Maswati.<strong> (phs/Ant)</strong></p>