Petugas dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur Wilayah III Balikpapan telah menggagalkan perdagangan tujuh ekor burung dari keluarga paruh bengkok yang tergolong langka. <p style="text-align: justify;">"Kami sita ketujuh burung yang tergolong langka itu dari pedagang burung di tiga kios di sepanjang Km5 Jalan Soekarno-Hatta pada Selasa (9/4)," kata Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah III, Danang Anggoro, Kamis.</p> <p style="text-align: justify;">BKSDA Kalimantan Timur Wilayah III yang membawahi Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser itu menggelar operasi Tanaman dan Satwa Liar (TSL) pada pekan lalu.</p> <p style="text-align: justify;">"Hal itu merupakan razia tanaman dan satwa yang kepemilikan atau perdagangannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu atau bahkan dilarang sama sekali," katanya.</p> <p style="text-align: justify;">Ketujuh burung keluarga paruh bengkok yang didapati petugas sedang dijual adalah satu ekor burung Kasturi Sulawesi atau Perkici Dora (Trichoglossus ornatus), dan dua ekor Kasturi Ternate atau Lorius Garrulus.</p> <p style="text-align: justify;">Selain itu, dua ekor Nuri Sayap Hitam (Eos Cyanogenia), satu ekor Nuri Kelam (Pseudeos Fuscata), dan satu ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory).</p> <p style="text-align: justify;">Menurut Danang Anggoro, burung-burung ini termasuk dalam daftar burung yang boleh diperjualbelikan, namun dalam aturan yang sangat ketat, karena keberadaannya yang mulai langka di alam.</p> <p style="text-align: justify;">"Penjual antara lain harus bisa menunjukkan izin SKA dan surat keterangan angkut yang menerangkan asal burung. Tanpa surat izin itu, memiliki dan memindahkan burung-burung adalah ilegal," katanya.</p> <p style="text-align: justify;">Para pedagang burung sendiri, cerita Danang, yaitu Muji, Darmuji, dan Budi, menyerahkan barang dagangannya dengan sukarela saat dirazia.</p> <p style="text-align: justify;">"Begitu tahu bahwa memperdagangkan jenis ini harus dengan izin, dan mereka tidak bisa menunjukkan izinnya, ya mereka serahkan kepada BKSDA," kata Tri Agus, polisi kehutanan yang mendampingi Kasi Konservasi itu.</p> <p style="text-align: justify;">Menurut cerita pedagang, mereka mendapatkan burung-burung tersebut dari orang yang bernama Hendro dan dia juga mendapatkannya dari kurir yang datang dengan kapal laut dari Sulawesi.</p> <p style="text-align: justify;">"Kami sedang menelusuri keberadaan Hendro," katanya.</p> <p style="text-align: justify;">Saat ini, burung-burung itu akan segera dikembalikan ke habitatnya di Sulawesi, Maluku Utara, dan Papua. BKSDA Kaltim akan mengirimkan mereka kepada BKSDA setempat untuk kemudian dilepasliarkan kembali. <strong>(phs/Ant)</strong></p> <p style="text-align: justify;"><br /> </p>