BKSDA Kaltim Gagalkan Perdagangan Tujuh Ekor Burung

oleh
oleh

Petugas dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur Wilayah III Balikpapan telah menggagalkan perdagangan tujuh ekor burung dari keluarga paruh bengkok yang tergolong langka. <p style="text-align: justify;">"Kami sita ketujuh burung yang tergolong langka itu dari pedagang burung di tiga kios di sepanjang Km5 Jalan Soekarno-Hatta pada Selasa (9/4)," kata Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah III, Danang Anggoro, Kamis.</p> <p style="text-align: justify;">BKSDA Kalimantan Timur Wilayah III yang membawahi Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser itu menggelar operasi Tanaman dan Satwa Liar (TSL) pada pekan lalu.</p> <p style="text-align: justify;">"Hal itu merupakan razia tanaman dan satwa yang kepemilikan atau perdagangannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu atau bahkan dilarang sama sekali," katanya.</p> <p style="text-align: justify;">Ketujuh burung keluarga paruh bengkok yang didapati petugas sedang dijual adalah satu ekor burung Kasturi Sulawesi atau Perkici Dora (Trichoglossus ornatus), dan dua ekor Kasturi Ternate atau Lorius Garrulus.</p> <p style="text-align: justify;">Selain itu, dua ekor Nuri Sayap Hitam (Eos Cyanogenia), satu ekor Nuri Kelam (Pseudeos Fuscata), dan satu ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory).</p> <p style="text-align: justify;">Menurut Danang Anggoro, burung-burung ini termasuk dalam daftar burung yang boleh diperjualbelikan, namun dalam aturan yang sangat ketat, karena keberadaannya yang mulai langka di alam.</p> <p style="text-align: justify;">"Penjual antara lain harus bisa menunjukkan izin SKA dan surat keterangan angkut yang menerangkan asal burung. Tanpa surat izin itu, memiliki dan memindahkan burung-burung adalah ilegal," katanya.</p> <p style="text-align: justify;">Para pedagang burung sendiri, cerita Danang, yaitu Muji, Darmuji, dan Budi, menyerahkan barang dagangannya dengan sukarela saat dirazia.</p> <p style="text-align: justify;">"Begitu tahu bahwa memperdagangkan jenis ini harus dengan izin, dan mereka tidak bisa menunjukkan izinnya, ya mereka serahkan kepada BKSDA," kata Tri Agus, polisi kehutanan yang mendampingi Kasi Konservasi itu.</p> <p style="text-align: justify;">Menurut cerita pedagang, mereka mendapatkan burung-burung tersebut dari orang yang bernama Hendro dan dia juga mendapatkannya dari kurir yang datang dengan kapal laut dari Sulawesi.</p> <p style="text-align: justify;">"Kami sedang menelusuri keberadaan Hendro," katanya.</p> <p style="text-align: justify;">Saat ini, burung-burung itu akan segera dikembalikan ke habitatnya di Sulawesi, Maluku Utara, dan Papua. BKSDA Kaltim akan mengirimkan mereka kepada BKSDA setempat untuk kemudian dilepasliarkan kembali. <strong>(phs/Ant)</strong></p> <p style="text-align: justify;"><br /> </p>