BLH Barut Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan

oleh
oleh

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. <p style="text-align: justify;">"Melalui sosialisasi ini diharapkan penyampaian informasi dan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dapat tersampaikan lebih efektif dan efesien," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Barito Utara, Tenggara Teweng di Muara Teweh, Selasa.<br /><br />Menurut Tenggara, hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non kayu, pengatur tata air.<br /><br />Selain itu untuk pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya.<br /><br />"Untuk itu pemanfaatan hutan ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.<br /><br />Tenggara menjelaskan, pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU nomor 5 tahun 1990, UU nomor 23 tahun 1997, UU nomor 41 tahun 1999, PP nomor 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan.<br /><br />Kabupaten Barito Utara merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah yang memiliki sumber daya hutan yang cukup banyak.<br /><br />Namun akibat dari kegiatan pembangunan, hutan mengalami degradasi antara lain pengurangan luasan hutan menjadi area perkebunan dan kegiatan lainnya.<br /><br />"Kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat untuk membuka lahan/hutan adalah dengan cara membakar," jelas dia.<br /><br />Tenggara mengatakan kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk gangguan yang sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan yang cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global.<br /><br />Namun asapnya mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau laut dan udara. Gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia pun telah melintas batas negara.<br /><br />Berbagai upaya pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan telah dilakukan termasuk mengefektifkan perangkat hukum (UU, PP dan SK Menteri sampai Dirjen), namun belum membuahkan hasil yang optimal.<br /><br />"Oleh karena itu tidak hanya perlu pengkajian yang mendalam tetapi juga dukungan dari seluruh masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan," kata dia. <strong>(kn/ant)</strong></p>