BLH: Hotel Mulai Menjamur, Tapi Banyak Tak Miliki Dokumen Lingkungan

oleh
oleh

Dokumen lingkungan merupakan kewajiban bagi setiap usaha perhotelan. Namun di Melawi kewajiban itu masih sering diabaikan para pengusaha perhotelan, jika tidak maka akan dikenakan sanksi. <p style="text-align: justify;">Kabid Tata Lingkungan dan Penataan Lingkungan (BLH Melawi, Laila Fitri Handayani, mengakui bahwa di Melawi sebagian besar usaha jenis perhotelan yang berdiri belum memiliki dokumen lingkungan. <br /><br />“Dari sekian banyak hotel yang berdiri, seingat saya baru dua yang sudah ada, yakni hotel Amadeus dan hotel Cantika, sedangkan sisanya belum. Maka dari itu kita minta kepada pemilik hotel untuk segera mengurusnya, paling lambat April tahun 2015 ini,” kata Laila Kamis (12/2/2015).<br /><br />Laila, mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat teguran tersebut sejak beberapa waktu lalu. Sebagai tindak lanjut surat edaran Mentri LH nomor 4134/MENLH/KP 12/2013/ hal arahan pelaksanaan pasal 121 nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.<br /><br />“Jika tidak segera mengurusnya nanti akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sanksi tersebut bisa berupa teguran atau bahkan yang lebih tegas,” katanya.<br /><br />Lanjut Laila, dokumen lingkungan hidup ini wajib bagi para pelaku usaha karena merupakan syarat utama sebelum diterbitkannya izin usaha yang dijalankannya. Maka dari itu jika dokumen tersebut tidak ada, bisa saja izin usahanya tidak akan keluar.<br /><br />Untuk membuat dokumen LH, pengusaha harus menyusun Dokumen Eskalasi Lingkungan Hidup (DELH), sedangkan untuk membuat UKL/ UPL harus menyusun dokumen pengelolaan lingkungan hidup. <br /><br />“Mereka bisa datang ke BLH untuk mengurusnya, kami akan memberikan bimbingan terkait pengurusannya, bahkan Pemkab akan mempermudah dalam pengurusannya,” ujarnya. (Ira/kn)</p>