BLH : Lahan PT MJSP Positif Terbakar

oleh
oleh

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Suparman menyatakan hasil pemeriksaan lahan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit Menteng Jaya Sawit Perdana (PT MJSP) positif terbakar. <p style="text-align: justify;"><br />"Hasil pemeriksaan terhadap lahan seluas 15 hektare lebih milik PT MJSP di daerah Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur telah terbukti terbakar," kata Kepala BLH Kotawaringin Timur, Suparman di Sampit, Rabu.<br /><br />Pihak perusahaan membantah telah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja dan api tersebut berasal dari lahan milik masyarakat yang membuka lahan pertanian kemudian menjalar ke lahan perkebunan milik mereka.<br /><br />Apa pun alasannya lahan mereka telah terbakar dan hal itu sudah termasuk kelalaian pihak perusahaan dan mereka harus bertanggung jawab.<br /><br />Hasil pendataan dan pemeriksaan lapangan BLH Kotawaringin Timur telah dilaporkan ke Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.<br /><br />Menurut Suparman, kejadian tersebut selain telah disampaikan kepada Bupati Kotawaringin Timur juga telah di laporkan kepada Gubernur dan BLH provinsi Kalteng.<br /><br />Dalam hal itu pihak BLH Kotawaringin Timur hanya sebatas menjalankan tugas melakukan pemeriksaan dan pendataan di lapangan, sedangkan untuk penetapan sanksi sepenuhnya ada di tangan para pemimpin.<br /><br />"Kami berharap PT MJSP tetap diberikan sanksi meski yang membakar lahan tersebut bukan mereka, namun pada intinya kejadian itu adalah murni akibat kelalaian pihak perusahaan," katanya.<br /><br />Sementara Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang mempelajari laporan BLH tersebut.<br /><br />"Apabila nantinya pihak PT MJSP terbukti dengan sengaja membakar lahan akan diberikan teguran dan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.<br /><br />Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar agar asap yang dihasilkan dari kebakaran lahan tersebut tidak mengganggu kesehatan.<br /><br />Bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang membakar areal perkebunannya dan diwajibkan untuk menjaga lahan agar terhindar dari kebakaran. <strong>(das/ant)</strong></p>