Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, akan menempatkan Satuan Tugas Interdiksi di kawasan perbatasan provinsi itu dengan Sarawak (Malaysia Timur) guna mencegah penyeludupan narkotika jaringan internasional yang masuk ke provinsi itu. <p style="text-align: justify;">"Ada sekitar 55 jalan tikus (jalan tidak resmi) antara perbatasan Kalbar (Indonesia) dengan Sarawak, Malaysia Timur dengan panjang perbatasan darat sekitar 966 kilometer sehingga perlu ditempatkan Satgas Interdiksi guna mencegah masuknya narkotika jaringan internasional," kata Kepala BNNP Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Sugeng Heryanto di Pontianak, Selasa.<br /><br />Satgas Interdiksi tersebut terdiri dari petugas BNNP Kalbar, kepolisian, bea dan cukai, dan petugas imigrasi yang akan ditempatkan di tempat-tempat yang dicurigai sebagai pintu masuk jaringan narkotika internasional, katanya.<br /><br />"Kami berharap dengan ditempatkannya Satgas Interdiksi maka peredaran atau masuknya narkotika internasional bisa di tekan seminimal mungkin," katanya.<br /><br />Sebelumnya, Rabu (15/2) BNNP Kalbar menangkap seorang kurir yang kini statusnya sudah tersangka TKY alias Yiong (35) warga Pontianak, dari tangan kurir itu BNNP mengamankan 202,2 gram sabu-sabu.<br /><br />Modus masuknya narkotika jaringan internasional itu dengan menggunakan jasa pengiriman melalui bus SJS jurusan Kuching-Pontianak. Hasil pengembangan BNNP menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus itu dengan barang bukti seberat 202,2 gram sabu-sabu.<br /><br />"Dari tujuh tersangka itu, hanya satu tersangka TKY alias Yiong yang penyidikannya kami lakukan, sementara enam tersangka lainnya penyidikannya oleh BNN," kata Sugeng.<br /><br />Ketujuh tersangka tersebut, diantaranya TKY alias Yiong (35) warga Komplek Purnama Agung III, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, yang berperan sebagai kurir, kemudian Mr Lau, sebagai bandar warga negara Malaysia penghuni rumah tahanan Pontianak, TL sebagai pendana, HC, dan tiga tersangka lainnya petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pontianak, yakni DS, Ri dan IC yang saat ini penyelidikannya ditangani oleh BNN.<br /><br />"Ditanganinya penyidikan terhadap enam orang tersangka itu, karena berkaitan dengan teknologi, sementara kami belum mampu sampai ke situ," ujar Sugeng.<br /><br />Dalam kasus tersebut BNNP Kalbar juga menyita 21 buku tabungan milik tersangka TKY alias Yiong (35), kurir sabu-sabu seberat 202,2 gram, yang diduga digunakan untuk mentransfer uang dari pemilik narkotika itu ke tersangka maupun sebaliknya.<br /><br />"Disini ada indikasi tindak pidana pencucian uang atau ‘money laundering’ oleh para narkotika jaringan internasional tersebut," kata Kepala BNNP Kalbar.<strong> (phs/Ant)</strong></p>