BNNP Sita 21 Buku Tabungan Tersangka Narkotika

oleh
oleh

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat menyita 21 buku tabungan milik tersangka TKY alias Yiong (35), pemilik sabu-sabu seberat 202,2 gram, yang diduga digunakan untuk mentransfer uang dari pemilik narkotika itu ke tersangka maupun sebaliknya. <p style="text-align: justify;">"Ke-21 buku tabungan itu semuanya atas nama tersangka TKY alias Yiong dengan rekening bank yang berbeda-beda yang ada di Kota Pontianak," kata Kepala BNNP Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Sugeng Heryanto dalam keterangan pers di Pontianak, Selasa.<br /><br />Ia menjelaskan, kuat dugaan tersangka yang hanya sebagai kurir narkotika itu hanya dijadikan alat untuk mentransper uang dari bandarnya yang ada di Malaysia.<br /><br />"Di sini ada indikasi tindak pidana pencucian uang atau ‘money laundering’ oleh para narkotika jaringan internasional tersebut," ujarnya.<br /><br />Menurut Sugeng, narkotika jaringan internasional itu kini sudah mulai masuk melalui semua lini di Kalbar sehingga sulit dicegah tanpa adanya partisipasi semua pihak.<br /><br />"Oleh Karena itu mari kita semua menyatakan ‘perang’ terhadap narkoba agar generasi penerus bebas atau bersih dari barang haram tersebut," ujarnya.<br /><br />Selasa pagi (28/2) BNNP Kalbar telah musnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 197,2 gram yang diamankan dari tangan tersangka TKY alias Yiong, pada Rabu (15/2) melalui pengiriman sabu-sabu dari Sarawak, Malaysia, menggunakan angkutan umum SJS jurusan Kuching-Pontianak, dengan cara dibakar yang disaksikan para muspida dan tokoh masyarakat.<br /><br />Sugeng menjelaskan, terungkapnya kasus pengiriman sabu-sabu lintas internasional itu berawal dari informasi penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia (Pontianak) menggunakan jalur darat melalui Entikong dengan cara dititipkan kepada sopir bus SJS.<br /><br />"Mendapatkan informasi itu kami langsung melakukan pemantauan terhadap rute bus tersebut, setibanya di Pontianak di agen bus SJS Jalan Sisingamaraja No. 155, kemudian datang seorang perempuan atau tersangka TKY alias Yiong yang bertugas mengambil titipan yang dibungkus dalam kantong plastik hitam," ujarnya.<br /><br />Saat tersangka mengambil titipan dalam kantong plastik hitam, tersangka TKY langsung diamankan oleh petugas BNNP.<br /><br />TKY alias Yiong akan dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman bagi pembawa satu tahun penjara denda Rp10 miliar.<br /><br />Hasil pengembangan BNNP Kalbar selanjutnya, pada Selasa (21/2) mengamankan Mr Lau, warga negara Malaysia, karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran sabu-sabu internasional.<br /><br />Mr Lau sendiri ditahan rumah tahanan Pontianak sejak tahun 2011 karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.<br /><br />Menurut Sugeng, tersangka TKY hanya dimanfaatkan sebagai kurir saja oleh sindikat narkotika jaringan internasional dengan memanfaatkan jalur darat dan skala kecil serta murah.<br /><br />Menurut dia, upah yang diterima TKY cukup murah karena dia mengaku setiap mengambil kiriman, hanya dibayar Rp200 ribu saja.<br /><br />Sementara, sopir bus Su, sang supir, mengaku saat dititipkan oleh seseorang di Terminal Kuching diberi bayaran 20 ringgit Malaysia atau senilai Rp60 ribu.<br /><br />"Kalau kurir, upahnya Rp5 juta sampai Pontianak, sampai Jakarta Rp10 juta. Ini cukup ratusan ribu rupiah saja upahnya," kata Sugeng. <strong>(phs/Ant)</strong></p>