Bom Buku Jangan Dijadikan Kampanye Negatif Islam

oleh
oleh

Anggota DPR dari F.PKS Jazuli Juwaini mengingatkan teror bom yang terjadi di sejumlah wilayah Jakarta belakangan ini jangan sampai dijadikan kampanye hitam untuk makin mendiskreditkan umat Islam. <p style="text-align: justify;">"Saya mengimbau semua pihak untuk menahan diri agar tidak mengeluarkan opini yang tidak memiliki dasar. Kita serahkan saja dan percayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus teror bom buku ini, jangan dipolitisasi, sehingga menguntungkan beberapa pihak dan makin menyudutkan Islam," ujar Jazuli Juwaini di Gedung DPR Jakarta, Senin (21/03/2011). <br /><br />Tindakan teror dengan pengiriman paket buku berisi bom itu, yang dimulai dari kantor Radio Berita 68 H, dengan target ditujukan kepada aktivis JIL, Ulil Abshar Abdalla, kantor BNN (Gorrys Mere), kediaman Japto Soerjosoemarno dan rumah artis Ahmad Dhani tersebut, jangan selalu diidentikkan dengan kelompok Islam. <br /><br />Sebenarnya, kata anggota Komisi VIII DPR ini, Islam itu adalah agama damai. Jika seseorang semakin memahami Islam maka pemikiran dan tindak tanduknya akan terjaga dengan baik sehingga tidak mungkin secara membabi buta mengirim bom kemana-mana.<br /><br />"Jika ada orang Islam yang melakukan itu jangan dikaitkan dengan Islam. Islam juga mengutuk segala bentuk teror, kekerasan dan kezholiman di muka bumi ini," ujarnya.<br /><br />Lagi pula, menurut Jazuli, ada beberapa kejanggalan yang nampak pada kasus bom buku. Baik dari obyek yang dituju, jenis bom maupun tujuan dan modus operandinya.<br /><br />"Bom buku ini sangat berbeda dengan teror bom yang biasa dilakukan oleh teroris murni. Terlalu dini jika mengaitkannya dengan kekecewaan kelompok tertentu terhadap penyelesaian kasus Ahmadiyah yang tak kunjung selesai, ataupun dengan proses persidangan Abu Bakar Ba`asyir," ujarnya. <br /><br />Karena itu, ia menambahkan, semua peristiwa itu tidak perlu digiring pada opini tertentu dan sebaiknya serahkan saja semuanya ke jalur hukum melalui kepolisian dan pengadilan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>