Bontang Perketat Verifikasi Proposal Hibah Bansos

oleh
oleh

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bontang, Kalimantan Timur, melakukan verifikasi administrasi dan lapangan secara ketat terhadap proposal hibah bantuan sosial mengingat adanya kasus bantuan yang fiktif. <p style="text-align: justify;">"Hingga saat ini sebanyak 13 proposal hibah telah cair, tentunya setelah melalui verifikasi dan ke-13 kelembagaan penerima dana hibah menunjukkan kewajaran dengan memiliki sekretariat dan program jelas," kata Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Zakaria di Bontang, Senin Peraturan wali kota (perwali) tentang hibah saat ini, menurut Zakaria, sedang dalam perbaikan di Bagian Hukum Serekretariat Daerah Pemkot Bontang.<br /><br />Kabid Keuangan DPPKA Agus Rudiansyah menambahkan, hingga saat ini termasuk bantuan sosial (bansos), pencairan telah mencapai 100 lebih kelembagaan.<br /><br />Beberapa waktu lalu, Kabag Sosial, Dasuki menjelaskan, jika bantuan kurang dari Rp100 juta maka proses melalui Bagian Sosial karena masuk kategori bansos dan jika bantuan melebihi Rp100 juta masuk kategori hibah dan proses melaui DPPKA.<br /><br />Penyaluran bantuan sosial (bansos), sekarang selain verifikasi administrasi juga verifikasi lapangan dengan pengaturan ketentuan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 10 tentang Tata Cara dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial.<br /><br />"Ini memang baru, karena baru mulai tahun ini, bansos mulai ditertibkan melalui perwali yang mengacu pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan," kata Dasuki.<br /><br />Tahun ini bansos yang disalurkan Bagian Sosial mencapai Rp24 miliar dengan klasifikasi bidang pendidikan, sosial, keagamaan, kemanusiaan, kepemudaan, perempuan dan HIV/AIDS.<br /><br />Prosedur usulan anggaran melalui dua pintu, pertama wali kota atau anggota dewan.<br /><br />Proposal bansos meliputi surat permohonan, profil organisasi, pendahuluan (latar belakang, maksud dan tujuan), akta notaris, anggaran rumah tangga organisasi, susunan kepengurusan, rekomendasi instansi terkait, surat keterangan terdaftar, surat keterangan domisili, jadwal pelaksanaan kegiatan, rencana anggaran biaya, ktp pengurus, rekening bank dan denah lokasi.<br /><br />Kabag Sosial berharap setidaknya ada dampak positif melalui ketaatan terhadap aturan bansos untuk menghindari penyalahgunaan bansos oleh lembaga atau organisasi masyarakat yang tidak bertanggung jawab. <strong>(das/ant)</strong></p>