BPK Anggap Modal Pemkot Di PDAM Temuan

oleh
oleh

Badan Pemeriksa Keuangan menganggap penyertaan modal dari Pemerintah Kota Pontianak sebesar Rp29 miliar tahun anggaran 2010 pada Perusahaan Air Minum Daerah setempat untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan air bersih merupakan temuan. <p style="text-align: justify;"><br />"Alasan BPK Perwakilan Kalimantan Barat penyertaan modal tersebut harus didukung dalam bentuk peraturan daerah sehingga ada pertanggungjawabannya," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Selasa.<br /><br />Ia menjelaskan temuan tersebut sifatnya hanya kesalahan administrasi sehingga bisa diperbaiki.<br /><br />"Kami sebenarnya waktu itu akan membuat Perda untuk penyertaan modal sebesar Rp29 miliar ke PDAM tetapi menurut aturan tidak perlu. Kalau BPK telah mengharuskan didukung Perda maka akan kami buatkan," katanya.<br /><br />Sutarmidji menjelaskan sebenarnya ada lima komponen yang menjadi temuan BPK salah satunya penyertaan modal tersebut, sementara sisanya juga hanya kesalahan administrasi.<br /><br />Menurut persepsi Pemkot Pontianak, penyertaan modal itu sudah masuk dalam APBD sehingga tidak perlu Perda tersendiri.<br /><br />"Ternyata benar tidak perlu didukung Perda, karena aturan yang mengharuskan penyertaan modal didukung oleh Perda telah dicabut oleh Mendagri," katanya.<br /><br />Selain itu, temuan berikutnya oleh BPK terkait distribusi buku dibidang pendidikan yang terlambat sehingga Pemkot telah mendenda tiga perusahaan sebesar Rp200 juta lebih.<br /><br />Kerugian negara dalam kasus itu tidak ada kecuali hanya soal keterlambatan aturan pendukung keluar sehingga distribusinya terlambat.<br /><br />Pemkot Pontianak menargetkan PDAM setempat dapat melayani distribusi air bersih bagi sekitar 30 ribu pelanggan, melampaui daftar tunggu yang tercatat sekitar tujuh ribu pelanggan.<br /><br />Untuk melayani sekitar 30 ribu pelanggan baru membutuhkan investasi sekitar Rp112 miliar yang akan digunakan untuk pembangunan instalasi atau tempat penampungan air PDAM sebelum didistribusikan ke pelanggan.<br /><br />Investasi sebesar itu untuk pembangunan instalasi air PDAM di kawasan Siantan Hulu dan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, dan penambahan kapasitas tampung instalasi air di Sungai Penepat serta di Kecamatan Pontianak Barat.&lt;br /><br />Instalasi itu diperkirakan mampu mendistribusikan air sekitar 2.000 meter kubik per detik sehingga bisa menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini distribusi airnya belum normal. <strong> (phs/Ant)</strong></p>