BPK Kalbar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Pada Pers

oleh
oleh

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (21/02/2011), melakukan sosialisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang baik dan benar kepada pers di provinsi itu. <p style="text-align: justify;"><br />"Sosialisasi ini dalam rangka menyelaraskan agar semua kepentingan berjalan dalam koridor kesucian," kata Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kalbar Adi Sudibyo. <br /><br />Ia menjelaskan, BPK diamanatkan oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan pengelolaan keuangan negara dan daerah untuk mengetahui apakah ada penyimpangan atau tidak. <br /><br />"Setelah kami selesai melakukan audit, maka terhadap laporan pengelolaan keuangan negara dan daerah maka berikan opini atau penilaian, yakni bisa disclaimer, wajar dengan pengecualian (WDP) dan wajar tanpa pengecualian (WTP)," kata Adi. <br /><br />Ia menyatakan, peran serta pers dalam menyampaikan informasi terhadap hasil audit BPK terkait laporan keuangan daerah cukup baik sehingga masyarakat bisa mengetahuinya dengan gampang. <br /><br />Sementara itu, Kepala Sub Auditor I BPK RI Perwakilan Kalbar Hernold F Makawimbang mengatakan, pihaknya tidak bisa diintervensi oleh siapapun sehingga orang yang melakukan kecurangan akan berurusan dengan aparat penegak hukum. <br /><br />Ia juga menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap laporan pengelolaan keuangan negara bisa digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan evaluasi terhadap rekomendasi atau temuan BPK terhadap laporan pengelolaan keuangan daerah setempat. <br /><br />"Karena kami auditor yang diakui oleh UU sehingga bisa dijadikan acuan guna mengetahui kerugian negara oleh jaksa ataupun majelis hakim," ujar Hernold. <br /><br />Hernold menambahkan, indikasi pengelembungan atau korupsi biasanya pada tahap perencanaan anggaran, yakni dengan modus mengelembungkan jumlah anggaran dari harga pasaran. <strong>(phs/Ant)</strong></p>