BPK Selesaikan Pemeriksaan Laporan Keuangan 10 Pemda

oleh
oleh

Badan Pemeriksa Keuangan RI telah menyelesaikan pemeriksaan 10 entitas dari 15 entitas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2012 di Provinsi Kalimantan Barat. <p style="text-align: justify;">"Masih ada beberapa yang belum selesai, dan laporannya tengah dibuat," kata Penanggung Jawab Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Kalbar, BPK RI Perwakilan Kalbar, Joni Rindra Putra di Pontianak, Kamis.<br /><br />Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, laporan keuangan pemerintah daerah di Kalbar mendapat opini wajar dengan pengecualian. Kecuali Kota Pontianak, Kabupaten Sintang dan Provinsi Kalbar mendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf tertentu.<br /><br />Secara keseluruhan, untuk Kabupaten Pontianak, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kapuas Hulu, mendapat wajar dengan pengecualian.<br /><br />Sedangkan yang tengah dibuat laporan pemeriksaan, Kabupaten Landak dan Kota Singkawang. Dua daerah lain, yakni Kabupaten Sekadau dan Melawi, dari BPK Perwakilan Kalbar tengah menurunkan tim untuk memeriksa.<br /><br />Sementara itu Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya menepis anggapan miring terkait opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan tahun 2012. "BPK punya metode tersendiri dalam memeriksa. Dan harus mengaudit sesuai aturan," kata Christiandy Sanjaya.<br /><br />Ia melanjutkan, untuk mendapat wajar tanpa pengecualian, Kalbar mendapatkan setelah lebih dari lima tahun. "Dua kali Kalbar mendapat wajar dengan pengecualian, dari sebelumnya ‘disclaimer opinion’," ujar dia.<br /><br />Ia mencontohkan temuan BPK terhadap bantuan sosial di KONI Kalbar, sebelum ia dan Gubernur Cornelis memimpin tahun 2008 – 2013. "Tetapi mau tidak mau, kami harus selesaikan. Untung kami terpilih kembali, kalau tidak, mungkin orang lain yang menikmatinya," kata dia.<br /><br />Ia mengakui, untuk aset belum tuntas. Namun, ia melanjutkan, setidaknya Pemprov Kalbar sudah berupaya untuk menyelesaikan sesuai aturan yang benar.<br /><br />"Setelah di tingkat provinsi, kami mendorong agar kabupaten dan kota agar juga mendapatkan wajar tanpa pengecualian di dalam laporan keuangan," kata Christiandy Sanjaya.<br /><br />Sementara untuk rekomendasi yang diberikan BPK RI, dalam tenggat waktu 60 hari sudah harus melaksanakan. "Tetapi bukan berarti ada potensi korupsi," katanya menegaskan. <strong>(das/ant)</strong></p>