BPKAD Melawi Inventarisir Aset pemkab

oleh
oleh

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Melawi, Ellen Fransiska mengungkapkan upaya mendata dan menginvetarisasi aset milik Pemkab Melawi terus dilakukan jajaran. Salah satu langkah penting yang dilakukan yakni mengsertifikat lahan atas nama Pemkab Melawi. <p style="text-align: justify;">Ia mengatakan, persoalan aset memang masih menjadi persoalan bagi Pemkab. Hal ini muncul karena selain berbagai kendala teknis, Melawi sebagai kabupaten pemekaran juga menerima sejumlah aset dari kabupaten induk dalam kondisi bermasalah. <br /><br />“Masalahnya misal aset tanpa disertai bukti kepemilikan, atau ada bukti kepemilikan tapi tidak jelas batas dan letaknya. Sehingga memunculkan kendala,” ungkapnya, kemarin.<br /><br />Soal lahan juga masih cukup banyak yang belum bersertifikat atas nama Pemkab Melawi. Ellen menerangkan dari 503 persil lahan yang ada,  baru 159 yang sudah bersertifikat atas nama Pemkab. Karena itu berbagai lahan yang masih bermasalah terus diinventarisasi untuk kemudian di sertifikat atas nama pemkab melawi. <br /><br />“Kalau dipersentase kurang lebih ada 30 persen dalam 2 tahun terakhir yang sudah sertifikasi. Beberapa sertifikatnya masih on proses di BPN, tapi sudah clear dan tak ada masalah,” katanya.<br /><br />Sementara, untuk aset daerah lainnya, seperti bangunan, gedung, peralatan dan mesin, diakui Ellen, yang paling riskan pengelolaannya adalah kendaraan dinas. Hal ini dikarenakan, ada beberapa kendaraan dinas yang justru masih dibawa pejabat yang sebenarnya sudah purna tugas atau pensiun atau tak lagi bertugas di Melawi. <br /><br />“Hanya sejak dua tahun terakhir ini memang proses penatausahaanya terus berlanjut dan lebih baik,” katanya.<br /><br />Menurut Ellen, BPKAD memiliki mekanisme agar kendaraan dinas ini lebih mudah terkontrol dimana dari bupati memberikan SK penunjukkan pemanfaatan ke masing-masing kepala SKPD, dan dari kepala SKPD dengan kewenangan itu memberikan kendaraan itu pada pejabat ditunjuk dengan SK penunjukkan.<br /><br />“Sehingga bila pejabat berpindah dari satu tempat ke tempat lain, dia harus segera mengembalikan kendaraan dinas sebelum ia bertugas di tempat lain. Atau kalau itu tak dijalankan, ada mekanisme lain,” pungkasnya. (KN)</p>