Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya mengaku kesulitan untuk menyusun data lengkap jumlah usaha mikro, kecil dan menengah di kabupaten itu. <p style="text-align: justify;">"Karena penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih dilakukan di instansi yang berbeda. Paling tidak dua atau tiga tahun mendatang baru diperoleh database yang konkrit, setelah usaha-usaha itu mendaftar ulang," kata Pelaksana Tugas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kubu Raya, Maria Agustina di Sungai Raya, Rabu.<br /><br />Menurutnya, database tersebut dapat diketahui secara konkret setelah semua perizinan dipusatkan di BMPT Kubu Raya terhitung satu tahun lalu, tidak lagi di masing-masing instansi terkait.<br /><br />"Terhitung Mei hingga Desember 2010, BPMPT Kubu Raya telah mengeluarkan 1.177 perizinan dari 1.484 izin yang diajukan pelaku usaha. Kita memang memulainya pada pertengahan tahun lalu," katanya.<br /><br />Berdasarkan kewenangan yang dimiliki, kata Maria, BPMPT akan membuat database berdasarkan jenis-jenisnya, misalnya berapa saja usaha mikro atau usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta, berapa saja jumlah usaha kecil dan menengah.<br /><br />"Database yang kami miliki ini nantinya akan menjadi tolok ukur berapa jumlah dunia usaha di Kubu Raya, hal ini dapat dilihat dari SIUP-nya," jelasnya.<br /><br />Ia menambahkan, untuk usaha mikro, memang baru akan diterapkan pemberlakuan SIUP, kendati tidak diwajibkan pemerintah pusat.<br /><br />"Program baru ini diterapkan Pemkab Kubu Raya untuk pendataan atau untuk mengisi database dunia usaha di Kubu Raya," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>