BPMPT Kubu Raya Kesulitan Mendata UMKM

oleh
oleh

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kubu Raya mengaku kesulitan untuk menyusun data lengkap jumlah usaha mikro, kecil dan menengah di kabupaten itu. <p style="text-align: justify;">"Karena penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih dilakukan di instansi yang berbeda. Paling tidak dua atau tiga tahun mendatang baru diperoleh database yang konkrit, setelah usaha-usaha itu mendaftar ulang," kata Pelaksana Tugas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kubu Raya, Maria Agustina di Sungai Raya, Rabu.<br /><br />Menurutnya, database tersebut dapat diketahui secara konkret setelah semua perizinan dipusatkan di BMPT Kubu Raya terhitung satu tahun lalu, tidak lagi di masing-masing instansi terkait.<br /><br />"Terhitung Mei hingga Desember 2010, BPMPT Kubu Raya telah mengeluarkan 1.177 perizinan dari 1.484 izin yang diajukan pelaku usaha. Kita memang memulainya pada pertengahan tahun lalu," katanya.<br /><br />Berdasarkan kewenangan yang dimiliki, kata Maria, BPMPT akan membuat database berdasarkan jenis-jenisnya, misalnya berapa saja usaha mikro atau usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta, berapa saja jumlah usaha kecil dan menengah.<br /><br />"Database yang kami miliki ini nantinya akan menjadi tolok ukur berapa jumlah dunia usaha di Kubu Raya, hal ini dapat dilihat dari SIUP-nya," jelasnya.<br /><br />Ia menambahkan, untuk usaha mikro, memang baru akan diterapkan pemberlakuan SIUP, kendati tidak diwajibkan pemerintah pusat.<br /><br />"Program baru ini diterapkan Pemkab Kubu Raya untuk pendataan atau untuk mengisi database dunia usaha di Kubu Raya," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>