BPN Kubu Raya Selesaikan Delapan Permasalahan Pertanahan

oleh
oleh

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya tahun 2011 ini memfokuskan kinerja pada delapan kegiatan yang menjadi program wajib untuk menghindari semakin banyaknya permasalahan pertanahan di masyarakat. <p style="text-align: justify;">"Delapan kegiatan itu meliputi reforma agraria, ajudikasi, PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional), konsolidasi tanah, SMS (Sertifikat Massal Swadaya), IP4T (Inventarisasi Data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah), prona, redistribusi tanah," kata Kepala Perwakilan BPN Kubu Raya Trisanti Hudoyo di Sungai Raya, Jumat.<br /><br />Dia mencontohkan, untuk reforma agraria telah menjadi program nasional yang dicanangkan Presiden RI dengan terbitnya Perpres No. 10/2006 yakni penataan ulang struktur penguasaan tanah menjadi lebih berkeadilan sosial melalui "landreform" rakyat miskin, terutama kaum tani yang hidupnya bergantung pada penggarapan tanah, dipastikan akan dapat akses pemilikan tanah sehingga memiliki kekuatan hukum.<br /><br />"Langkah yang diambil antara lain pemberian sertifikat hak milik bagi petani kecil, dan buruh kecil (secara cuma-cuma) sebagai langkah awal pembaharuan agraria. Kemudian redistribusi tanah/lahan kepada masyarakat yang tidak mempunyai lahan bersumber dari lahan yang ditelantarkan atau lahan bekas HGU (hak guna usaha)," tuturnya.<br /><br />Contoh lainnya, Ajudikasi (pendaftaran tanah sistematik), dimulai sejak tahun 2006 hingga 2009. Kuota di Kabupaten Kubu Raya sama dengan Kabupaten Pontianak yakni 9.000 bidang.<br /><br />Selain itu juga dilaksanakan Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN). Tanah-tanah objek PPAN pada dasarnya adalah tanah-tanah Negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dapat dijadikan obyek PPAN.<br /><br />"PPAN di Kubu Raya pada tahun 2009 dilaksanakan di Desa Kubu Padi Kecamatan Kuala Mandor B sebanyak 500 bidang," kata Trisanti.<br /><br />Sementara untuk konsolidasi tanah penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.<br /><br />"Begitu pula dengan Sertifikat Massal Swadaya (SMS) untuk membantu masyarakat golongan ekonomi lemah dan menengah dalam usaha untuk mendapatkan sertifikat atas bidang tanah yang dimilikinya," tambahnya.<br /><br />Ada lagi yang disebutkan Inventarisasi Data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). "Dimaksudkan untuk penemuan obyek dan subyek tanah landreform secara tepat, pembagian tanah kepada penerima yang memenuhi ketentuan. Tahun 2009 lalu, sebanyak 3.000 bidang, telah tersebar di dua Kecamatan yang meliputi empat Desa," tuturnya.<br /><br />Kemudian yang kerap disebut-sebut yakni Prona. Dikatakan Tri, Prona diberikan secara massal untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi penguasaan dan pemilikan tanah sebagai tanda bukti yang kuat.<br /><br />Yang terakhir, kata Tri, adalah redistribusi tanah. "Redistribusi tanah dimaksudkan untuk bagi para petani yang tidak memiliki tanah. Tujuannya untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi petani," ujarnya.<br /><br />Selama ini, menurut dia, banyak petani penerima redistribusi tanah hanya diberikan Surat Ke putusan Hak Milik saja, sedangkan pembinaan, pendataan maupun sertifikasi hak atas tanahnya diserahkan sepenuhnya kepada peserta untuk mengurusnya.<br /><br />"Ini sering mengakibatkan para petani tidak mensertifikatkan tanahnya sehingga tidak mampu mempertahankan pemilikan tanahnya, dan kembali menjada petani penggarap," tukas Tri yang sebelumnya menjabat Kepala BPN Kabupaten Pontianak ini.<br /><br />Ia mengharapkan dengan delapan kegiatan tersebut, maka masyarakat petani maupun miskin ke depan memiliki jaminan kepastian hukum atas kepemilikan lahannya. Sehingga mereka dapat gunakan untuk kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan yang berkeadilan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>