BPTPMD Melawi Komitmen Memberantas Pungli

oleh
oleh

Komitmen kuat Bupati Melawi, Panji dalam memberantas persoalan pungutan liar (Pungli), direspon cepat oleh setiap SKPD. Salah satunya, Badan Pelayanan Terpadu, Penanaman Modal Daerah ( BPTPMD) Melawi. <p style="text-align: justify;">Terlebih BPTPMD bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga rentan terjadinya tindak pungli. “ Di BPTPMD Melawi saya komitmen memberantas pungli. Jika ada masyarakat terkena pungli, segera laporkan, biar ditindak lanjuti,” tegas kepala BPTPMD Melawi, Kusmahendri ditemui diruang kerjanya, Selasa (13/12).<br /><br />Dalam memberantas praktek pungli pihaknya telah mengantisipasi dengan sistem komputerisasi dan digantikannya nilai Surat Ketetapan Retribusi Daerah ( SKRD) di sertifikat izin yang dikeluarkan. <br /><br />Misalnya untuk izin mendirikan bangunan ( IMB) berapa distribusinya dan retribusi bukan logam ( galian C) tertera di sertifikat IMB. “Di SKRD , sudah jelas berapa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam pengurusan izin sesuai aturan yang ada,” terangnya.<br /><br />Kusmahendri juga tidak menampik masih ditemukan beberapa kendala dalam memberantas pungli, misalnya masih adanya masyarakat kita yang tidak mau mengurus izinnya sendiri, sehingga harus membayar jasa pihak ke tiga. Akibatnya, biaya yang dikeluarkan masyarakat yang mengurus izin lebih mahal dari biaya yang disetorkan ke kas daerah.<br /><br />Kemudian berkaitan , biaya pengurusan persyaratan yang tidak diatur baik dalam peraturan daerah, maupun peraturan desa yaitu biaya rekomendasi. Dilain sisi, BPTPM tidak punya wewenang dalam hal tersebut.<br />“Saya menghimbau agar masyarakat yang ingin mengurus izin sebaiknya datang langsung ke kantor. Sekarang sudah berubah, jika persyaratan lengkap paling lama tiga hari kerja,” harapnya.<br /><br />Bahkan untuk izin yang tidak terlalu rumit dan tidak memerlukan peninjauan lapangan  dan prosesnya cepat. Pria berperawakan low profile ini juga menghimbau kepada masyarakat, pelaku ekonomi atau pengusaha agar melengkapi usahanya dengan izin yang lengkap, sehingga usahanya terdaftar. <br /><br />Hal ini penting, jika ingin memerlukan jasa perbankan untuk tambahan modal usaha ataupun lainnya. “Alhamdulillah, dari target PAD sebesar Rp 600 juta pada 2016 ini, BPTPMD melawi telah melampaui target itu dan tembus target intern  sebesar Rp 1 miliar,” pungkasnya. (KN)</p>