Buang Sampah Sembarangan, Penjara 3 tahun Denda 100 Juta

oleh
oleh

Dalam rangka menciptakan suasana Kota yang bersih dan keindahan Kota, Dinas Cipta Karya Kabupaten Kapuas Hulu mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Ketua RT/RW, Lurah, Camat, sekolah-sekolah, Instasni Pemerintah/swasta dan seluruh masyarakat yang ada di Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan. <p style="text-align: justify;">Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kapuas Hulu yang bernomor : 903/218/DCT/SET-C/2011 tersebut ditempel ditempat-tempat umum, seperti dipusat-pusat perbelanjaan dan tempat jajanan masyarakat. Surat edaran tersebut bersifat himbauan dalam penanganan sampah dalam rangka menciptakan kebersihan dan keindahan kota.<br /> <br />Selain itu dikeluarkannya surat edaran  berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2008, tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No.04 Tahun 2011, tentang Retribusi pelayanan kebersihan persampahan.<br /> <br />Sementara untuk isi edaran  tersebut diantaranya seperti; setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, dilarang membuang sampah tidak pada tempatny yang telah ditentukan dan disediakan, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Apabila kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah disediakan, maka hal tersebut merupakan Tindak Pidana dan diancam pidana penjara paling lama tiga (3) tahun, denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta rupiah), sesuai pasal 41 Uandang-undang Republik Indonesia No. Tahun 2008.<br /> <br />Terkait surat edaran tersebut sejumlah masyarakat tersentak kaget, salah satunya Ahmad Riduan (34) yang mengaku tinggal di jalan Komyos Sudarso kepada Media ini mengatakan bahwa dirinya merasa kaget dengan edaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kapuas Hulu tersebut. <br /><br />“Saya Kaget Mas, dengan edaran tersebut itu benar-benar gila,” ujarnya geleng kepala.<br /><br />Menurut Riduan yang membuat dirinya kaget yaitu denda dan tindak pidananya, kata Riduan edaran tersebut tentunya belum berimbang dengan apa yang dilakukan oleh Cipta Karya dan Tata Ruang Kapuas Hulu kepada masyarakat, pasalnya sejauh ini pihak Cipta Karya belum maksimal menyediakan tempat-tempat pembuangan sampah bahkan nyaris tidak ada.<br /><br />“Gimana aturan tersebut mau diberlakukan, sementara tempat pembuangan sampah belum maksimal disediakan, untuk sifatnya himbauan seperti itu sah-sah saja, dan aturan tersebutpun ada sisi baiknya agar Kota ini bersih dan indah dan untuk kenyamanan lingkungan dalam menjaga kesehatan, namun atuaran tersebut tidaklah bisa semerta-merta di terapkan, instansi terkait wajib menyiapkan tempat pembuangan sampah yang harus tersebar di Kota Putussibau dan sekitarnya dengan memperhatikan lokasi yang tidak menganggu kenyamanan masyarakat, dan penanganan sampah mesti cepat,” pungkasnya.<strong>(phs)</strong></p>