Bupati Ajukan Banding Terkait Gugatan PNS

oleh
oleh

Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengajukan banding terhadap gugatan hukum yang diajukan salah satu PNS di lingkungan pemerintahan di PTUN Pontianak. <p style="text-align: justify;">"Meskipun dalam gugatan itu dimenangkan Rustam Effendi sebagai penggugat. Namun pihak penggugat mengajukan banding atas amar putusan majelis hakim PTUN Pontianak yang mengabulkan gugatan Rustam Effendi," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Minggu.<br /><br />Pengembalian jabatan itu belum dilakukan karena proses hukumnya masih berjalan dan kita melakukan banding.<br /><br />Ia menilai apa yang dikeluarkan PTUN dalam gugatan itu hanya pada cara pandang hukum atas gugatan yang diajukan Rustam Effedi. Meski demikian, ia lebih menegaskan jika dirinya tidak ingin berkomentar atau menanggapi.<br /><br />"Saya hanya ingin memberikan pandangan, karena ini soal persepsi dan cara pandang hukum. Saya tidak berhak untuk mengomentari, karena ini masih dalam proses banding, namun kita tetap hormati proses hukum itu," kata Muda.<br /><br />Namun ia mengganggap keputusan yang dikeluarkan majelis hakim itu menjadi ketentuan hukum yang berdasarkan azas-azas hukum.<br /><br />"Kita menghormati itu, karena diberikan kewenangan memutuskan, meskipun ini persoalan adiminstrasi negara. Cuma cara pandang yang hanya melihat kontekstual, bukan melihat maknanya," tuturnya.<br /><br />Menurut Muda, keputusan hukum itu tidak hanya, melihat kepastian hukum, namun juga dilihat keadilan dan kemanfaatan. Selain itu, lanjut Muda, tidak terpaku pada teks boks namun lebih melihat substansi dan cara pandang yang lebih luas.<br /><br />"Kalau bicara keadilan, tentu orang yang mempermalukan orang lain di media, tentu itu tidak adil, karena itu, keadilan kita juga terlanggar, jadi tidak hanya melihat satu sisi. Padahal yang bersangkutan sudah jelas-jelas, memalukan dan melecehkan saya," katanya.<br /><br />Jika yang bersangkutan mengatakan keluarganya dipermalukan, lanjut Muda, sebaliknya keluarganya juga merasa dipermalukan.<br /><br />"Apakah tidak sadar waktu menulis dan mempermalukan orang juga," tuturnya.<br /><br />Muda menyampaikan, apa yang disampaikan Rustam Effendi di media massa bukan merupakan tupoksinya, sesuai dengan jabatan yang diembannya pada waktu itu yakni Sekretaris Dinas Perhubungan Kubu Raya.<br /><br />"Yang disampaikan itu juga bukan merupakan tupoksi dia. Dia juga bukan LSM, jika ingin menjadi LSM berhenti saja jadi PNS dari pada tidak ada manfaat untuk daerah dan bangsa dan merugikan rakyat juga, karena jika urusan hanya bisa mengomentari yang bukan tupoksi dan itu tidak produktif," kata Muda.<br /><br />Kendati demikian, ia mengakui jika setiap orang punya berhak untuk mengajukan gugatan, termasuk terkait dengan menggugat administrasi negara.<br /><br />Disinggung apakah akan melakukan evaluasi, Muda menegaskan, jika staffnya sudah berusaha maksimal.<br /><br />"Staff saya rasa sudah cukup maksimal, namun perkara administrasi negara inikan tergantung perseps. Kadang tergantung pertimbangan mana yang ingin dipakai, makanya disitu saya tidak melihat tapi masyarakat yang menilai," kata Muda.<br /><br />Sementara itu, Kepala BDK Kubu Raya, M Noh Syaiman mengungkapkan jika penonaktifan Rustam Effendi sudah benar dan tepat. Namun ia menegaskan jika Rustam hanya dinonaktifkan dari jabatan, bukan pemecatan PNS.<br /><br />"Ini bukan pemecatan PNS, tetapi penonaktifan dan jangan disalah artikan. Karena jabatan adalah kepercayaan, dan bukan hak PNS. Kalau golongan atau kenaikan pangkat itu memang haknya, karena jabatan itu tergantung atasan, jika atasan tidak percaya wajar saja dilepaskan," tuturnya.<br /><br />Menurut M Noh, penonaktifan itu bukan berarti memberhentikan status Rustam sebagai PNS, melainkan dilakukan pembinaan.<br /><br />"Langkah-langkah yang dilakukan sudah wajar. Dalam hal ini, tentulah dianggap jika bawahan itu bicara keluar dan bukan sesuai tupoksi kan sudah ngawur," kata Noh.<br /><br />Ia menyatakan, pegawai bisa saja melakukan kritik, namun menganut pada etika yang ada. Bisa saja, kata M Noh, kritikan itu disampaikan melalui surat atau pertemuan-pertemuan internal.<br /><br />Seharusnya, tambah M Noh, PNS yang profesional itu mesti fokus pada tupoksinya.<br /><br />"Kritik bisa pakai surat tertulis dan dalam pertemuan di internal, atau rapat. Apalagi yang diulas bukan merupakan tupoksi dia," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>