Bupati Barito Utara Larang Pungutan PSB

oleh
oleh

Bupati Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah menegaskan dalam penerimaan siswa baru sekolah dasar hingga lanjutan tingkat atas tahun ajaran 2014/2015, pengelola sekolah dilarang melakukan pungutan. <p style="text-align: justify;">"Larangan ada pungutan itu di antaranya SPP maupun untuk biaya pendaftaran siswa baru, karena biaya itu sudah ditanggung oleh pemerintah," kata Nadalsyah di Muara Teweh, Selasa.<br /><br />Menurut Nadalsyah, peniadaan pungutan merupakan wujud dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara priode 2013-2018 yang mengratiskan sekolah sejak dari SD sampai SLTA dalam rangka mendukung program pendidikan sembilan tahun.<br /><br />Lain halnya, kata dia, jika terjadi sebuah kegiatan yang sifatnya kondisional, pihak sekolah boleh saja melakukan pemungutan, namun sifatnya tidak boleh terlalu membebankan baik para orang tua maupun siswanya. Pungutlah sesuai dengan kemampuan siswa atau seikhlas para siswa.<br /><br />"Digratiskannya biaya sekolah paling utama adalah biaya SPP maupun uang pendaftaran siswa baru. Sebab selama ini kedua permasalahan tersebut menjadi keluhan bagi masyarakat ketika ingin menyekolahkan anak-anaknya," kata dia.<br /><br />Bupati Barito Utara menyerukan pihak sekolah mematuhi apa yang sudah tertuang dalam visi dan misi pemerintah sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat di daerah untuk memperoleh pendidikan lebih baik dan berkualitas tanpa halangan.<br /><br />"Saya berharap program sekolah gratis ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat terutama bagi mereka yang berpenghasilan kecil atau pas-pasan," kata Nadalsyah. <strong>(das/ant)</strong></p>