Bupati Barut Instruksikan Sarana Pemerintah Dibuat SKT

oleh
oleh

Bupati Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah menginstruksikan setipa sarana milik pemrintah seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya yang berada di pedalaman harus dibuatkan surat kepemilikan tanah (SKT). <p style="text-align: justify;">"Sesuai instruksi Bupati Barito Utara itu sarana pendidikan dan kesehatan di daerah ini harus memiliki minimal SKT terutama yang berada di desa dan kelurahan," kata Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara (Barut), Jainal Abidin di Muara Teweh, Senin.<br /><br />Menurut Jainal, pembuatan SKT ini untuk menghindari terjadinya sengketa tanah atau lahan yang sering terjadi klaim oleh oknum warga setelah sarana dan prasana pemerintah sudah dibangun.<br /><br />Kepada pihak Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan ataupun intansi lainnya agar mengurus pembuatan SKT atas lahan untuk nanti ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat.<br /><br />"Pembuatan SKT ini untuk melindungi aset-aset yang telah dibangun oleh pemerintah daerah," katanya.<br /><br />Jainal menjelaskan, terkait adanya gugatan masyarakat untuk minta ganti rugi atau tali asih, agar ditangani dengan baik dan bijaksana.<br /><br />Walaupun pada intinya kalau bisa pemerintah tidak akan memberikan menganti rugi tersebut, sebab jika satu saja diberikan maka yang lainnya juga akan menuntut ganti rugi.<br /><br />Termasuk salah satu puskesmas di Barito Utara yang sudah dilengkapi surat-menyurat, sehingga sekelompok warga akan melakukan pengosongan paksa terhadap tempat pelayanan kesehatan tersebut.<br /><br />"Kita harap hal itu tidak terjadi, sebab dapat menggagu masyarakat yang lainnya," jelas dia.<br /><br />Dia mengatakan bangunan sarana dan prasarana yang ada, tidak mungkin dibangun terlebih dahulu tanpa ada hibah.<br /><br />"Jadi kalau ada upaya-upaya dalam rangka itu harus dicermati bersama, dan diharapkan DPRD dan eksekutif dapat bersama-sama menjaga dan memelihara aset-aset yang telah dibangun bersama," ujar Jainal. (das/ant)</p>