Bupati Buka Konsultasi Publik Draf RAPERDA RTRW Kapuas Hulu

oleh
oleh

Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir, SH pada Kamis (26/05/2011) lalu membuka konsultasi public draf Rancangan Peratuaran Daerah (RAPERDA) tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten (RTRWK) Kapuas Hulu tahun 2011-2031, yang bertempat di Aula Kantor BAPEDA Kapuas Hulu. <p style="text-align: justify;">Dalam arahannya Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir, SH mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kapuas Hulu telah menghasilkan dokumen revisi RTRW Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2011-2031 dan draf Raperda RTRW Kapuas Hulu. Nasir menjelaskan berdasarkan pasal 18 Undang-undang No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang, penataan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang kabupaten/kota, dan rencana rinci tata ruang dilakukan setelah mendapat persetujuan substansi dari menteri  yag menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang. <br /><br />“Acara konsultasi publik kali ini merupakan salah satu rangkaian untuk mendapatkan persetujuan substansi tersebut, yang nantinya akan disyahkan bersama perdanya antara Bupati dan DPRD Kapuas Hulu,” jelasnya. <br /><br />Menurut Nasir setelah menjadi Perda, barulah RTRW Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai kekuatan hokum tetap yang mengikat seluruh stakeholder sekaligus menjadi dokumen acuan bagi perencanaan pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu selain RPJMD dan PRJPD. Selain itu Kata Nasir, prosedur persetujuan substansi rancangan perda tentang rencana tata ruang merupakan tahapan kegiatan untuk memperoleh persetujuan substansi sejak pengajuan oleh Pemda hingga persetujuan substansi yang diberikan oleh menteri seblum rancangan Perda tentang rencana tata ruang diproses lebih lanjut menurut peraturan perundang-undangan. <br /><br />"Kita berharap apa yang dihasilka pada proses kali ini dapat menjadi salah satu masukan yag penting dalam mewujudkan tujuan penataan ruang Kapuas Hulu sebagai Kabupaten konservasi  diberanda depan NKRI yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan melalui pengembangan ekowisata yang harmonis dengan agropolitan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan daerah tertinggal,” ujar Nasir serius. <br /><br />Dalam kesempatan tersebut,  Nasir juga mengingatkan bahwa dalam UU No.26 tahun 2007 tentang penataa ruang terdapat salah satu substansi yang penting untuk diperhatikan bersama, bahwa Pemerintah Pusat melalui UU tersebut aka memberikan Reward (penghargaan) dan Funish (hukuman) bagi pelaku pembangunan daerah dalam melaksanakanmengimlemantasikan Perda penataan ruang tersebut. <br /><br />“Artinya bagi kunsisten melaksanakan akan diberikan reward sedangkan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang cukup berat berupa denda hingga penjara, untuk itu lakukan yang terbaik untuk Kapauas Hulu karena Kapuas Hulu miliki Kita bersama, ”pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>