Bupati Buka Sosialisasi Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

oleh
oleh

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka salah satu jenis retribusi daerah yang diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Hal tersebut disampaikan Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si saat membuka sosialisasi pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Balai Praja pada Selasa, 24 Februari 2015. <p>“retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas manfaat ruang untuk pendirian menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum” jelas Bupati Sintang.</p> <p>“sebenarnya di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum tanggal 26 April 2012, Pemkab Sintang sudah boleh memungut retribusi pajak menara ini, tetapi kita perlu persiapan yang banyak sehingga baru tahun 2015 ini baru akan dipungut” tambah Bupati Sintang.</p> <p>“harapan saya penambahan jenis retribusi ini, dapat menambah pendapatan asli daerah dan secara langsung dapat menambah kekuatan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan kabupaten sintang” tambah Bupati Sintang.</p> <p>“kepada seluruh pengusaha menara telekomunikasi yang berada di wilayah Kabupaten Sintang, saya mohon kerjasamanya untuk membayar retribusi tersebut dengan penuh kesadaran, jangan sampai mengganggu hubungan baik hanya karena kewajiban perusahaan tidak dilaksanakan” harap Bupati Sintang.</p> <p>Sementara Kadispenda Drs. Mas’ud Nawawi, M. Si menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder dalam rangka penataan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi serta memberikan pemahaman kepada penyelenggara telekomunikasi atas kebijakan pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.</p> <p>Hadir dalam sosialisasi tersebut para penyedia menara telekomunikasi, camat dan lurah se Kabupaten Sintang, tokoh masyarakat,  dan SKPD terkait.</p> <p>Dalam kaitan dengan penarikan retribusi pengeloaan menara telekomunikasi tersebut, Bupati Sintang  sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 30 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan retribusi menara telekomunikasi dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 80 Tahun 2014 tentang pedoman penataan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.</p> <p> </p> <p align="center"> </p>