Bupati Himbau Pelajar Tidak Membawa Motor Kesekolah

oleh
oleh

Dampai dari kecelakaan yang di alami oleh putra bungsu Ahmad Dani, berdampak kepada pelajar di daerah. <p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten Sintang, menghimbau kepada pelajar yang usianya di bawah 17 tahun atau belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) di larang mengunakan sepeda motor ke sekolah. <br /><br />Himbauan tersebut di sampaikan langsung oleh  Bupati Sintang, Drs. Milton Crosby, M.Si seusai mengikuti Sidang Paripurna di DPRD Sintang, Selasa (17/09/2013).<br /><br />"Kita menghimbau kepada pihak sekolah, orang tua murid dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, agar tidak mengijinkan pelajar untuk membawa motor pergi kesekolah, khususnya yang usianya di bawah 17 tahun dan belum memiliki SIM".<br /><br />Ini semua dilakukan selain melanggar UU lalu lintas, juga untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan pada pelajar, karena yang kerap terjadian selama ini kecelaan  didominasi oleh pelajar.<br /><br />"Oleh sebab itu kita membuat himbauan untuk mengantisipasi kecelakaan pada pelajar", ungkap bupati. <strong>(*)</strong></p>