Bupati Kapuas Hulu Sampaikan Jawaban Atas PU Anggota DPRD

oleh
oleh

Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir secara resmi menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum (PU) dari Anggota DPRD Kapuas Hulu terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan APBD Tahun 2011. Penyampaian jawaban dari Bupati Kapuas Hulu tersebut tertuang dalam Sindag Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu Ade Muhammad Zulkifli di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu (10/10). <p>Sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Kapuas Hulu, dan sejumlah Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu  yang berjumlah kurang lebih 60 orang.</p> <p> </p> <p>Dalam penyampaian jawabanya, Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir mengatakan bahwa angka silpa  yang tersaji dalam penyampian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2011, adalah sebesar  Rp. 84. 633.824.596,01 yang merupakan pelampauan pedapatan sebesar Rp 7. 993.655.126, 60, penghematan belanja dan transfer sebesar Rp. 76. 637. 483. 151,41 dan pembiayaan sebesar Rp. 2.686.318,00.</p> <p> </p> <p>Disampaikan Nasir, adapun sumber pelampauan belanja terdiri dari penghematan dan sisa belanja operasi sebesar Rp. 31. 080.732.143,81, anggara yang tidak terealisasi, sisa belanja yang harus disetor kembali dan sisa dana bagi hasil DAK-DR yang belum diprogramkan didalam kegiatan sebesar Rp. 45.278.706.032,19, anggaran belanja tidak terduga yang tidak digunakan sebesar Rp. 208.092.975,41 dan transfer bagi hasil pendapatan lainnya merupakan sisa askes aparat Desa yang harus disetor kembali karena tidak habis digunakan sebesar Rp. 69.952.000,00.</p> <p> </p> <p>Selain itu, berdasarkan hasil temuan BPK-RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun anggaran 2011, terdapat 5 (lima) temuan kepatuhan dan lima system pengendalian intern, diantaranya yaitu, kewajiban terhadap Pemerintah Pusat sebesar Rp. 38. 418.780.249,74 . “ Ini merupakan hutan PSDH-DR Tahun 2011-2005 Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada Pemerintah Pusat, yang harus  dilunasi sebagaimana rekomendasi BPK-RI didalam hasil temuan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2011,” jelasnya.</p> <p> </p> <p>Kemudian, pekerjaan abutment jembatan sungai Sibau yang diputus kontrak masih kurang bayar sebesar Rp. 797.746.562,80 pada Dinas Bina Marga dan Pengairan.  Kelebihan pembayaran atas dua paket pekerjaan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Dinas Perikanan sebesar Rp. 30. 787.659,76. Jaminan pelaksanaan atas kontrak yang mengalami pemutusan belum dilakukan penarikan sebesar Rp. 97.726.750 pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.</p> <p> </p> <p style="text-align: justify;">Selanjutnya kata Nasir, relaisasi bantuan sosial Tahun anggaran 2011 belum dilengkapi dengan pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp. 737.182.500, “ Ini terdapat pada bagian kesejahteraan rakyar (Kesra) Sekretariat Daerah dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanlinmas),” cetusnya. <strong>(Timo)</strong></p>