Bupati Kotim Hadapi Gugatan PNS Yang Dipecat

oleh
oleh

Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) Supian Hadi menyatakan siap menghadapi gugatan mantan pegawai negeri sipil (PNS) yang diberhentikan secara tidak hormat. <p style="text-align: justify;">"Pemberhentikan PNS bernama Dwi Sri Rahmawati Maharani sudah sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku karena yang bersangkutan tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi Negara yakni guru," kata Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi di Sampit, Senin.<br /><br />Keputusan untuk memberhentikan PNS tersebut sudah sesuai dengan aturan, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang displin pegawai negeri sipil (PNS).<br /><br />Dalam PP No.53/2010 tersebut mengatur sanksi yang tegas terhadap bentuk-bentuk pelanggaran ringan, sedang hingga pelanggaran yang berat berupa pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat sebagai PNS jika tidak hadir selama 46 hari kerja.<br /><br />Menurut Supian Hadi, keputusan yang diambilnya tersebut bukan merupakan keputusan sepihak melainkan hasil pertimbangan dari pihak-pihak yang berkaitan menangani permasalahan tersebut.<br /><br />"Sebelum mengambil keputusan itu kami sebelumnya telah menggelar rapat dengan kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Wakil Bupati dan Sekretaris (Sekda) serta instansi terkait hasilnya memang mengharuskan untuk mengambil jalan yakni memberhentikan PNS yang bersangkutan," katanya.<br /><br />Supian Hadi juga mempertanyakan mengapa mantan PNS yang saat itu berprofesi sebagai guru baru saja memprotes setelah keputusan pemberhentian tersebut keluar dan tidak mengintrospeksikan diri atas kesalahan yang sudah diperbuat.<br /><br />Jangan pernah protes setelah keputusan itu dikeluarkan, mengapa tidak introspeksi diri atas apa yang telah dilakukannya selama ini.<br /><br />Selama ini yang bersangkitan tidak bekerja atau menjalankan tugasnya dengan benar dan hanya memakan gaji buta.<br /><br />"Apabila PNS tersebut ingin menggugat silahkan saja itu menjadi hak dia dan saya juga siap untuk menghadapinya. Untuk itu sekarang biarkan hukum itu berjalan," terangnya.<br /><br />Dalam satu tahun terakhir Bupati Kotawaringin Timur telah menjatuhkan sanksi kepada 15 orang PNS yang bermasalah atau melakukan pelanggaran PP Nomor 53 Tahun 2010.<br /><br />Dari 15 PNS yang diberikan sanksi tersebut tiga orang PNS diantaranya diketahui melanggar aturan dengan tidak pernah turun bekerja selama 46 hari lebih dan dipecat secara tidak hormat, dua orang turun pangkat dan 10 PNS lainnya masih dalam tahap proses.<br /><br />Salah satu dari tiga orang yang dipecat tersebut diketahui bernama Dwi Sri Rahmawati Maharani dan bertugas sebagai guru tidak terima atas keputusan bupati dengan memecat dirinya.<br /><br />Dwi Sri Rahmawati melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit yang ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.<br /><br />Untuk melawan gugatan mantan PNS tersebut, Bupati Kotawaringin Timur meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, sebagai jaksa pengacara negara. <strong>(das/ant)</strong></p>