Bupati Melawi Serahkan Perbup Tentang APBD 2019 Kepada SKPD

oleh
oleh

MELAWI – Bupati Melawi, Panji, menyerahkan secara langsung Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran APBD Melawi tahun anggaran 2019 kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemkab Melawikemarin di Pendopo rumah jabatan Bupati Melawi.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Melawi, Andre Suparto, dalam laporannya mengatakan, dengan diserahkan penjabaran APBD 2019, maka SKPD secepatnya menyusun anggaran kas, membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) definitif. Selain itu SKPD juga diminta dalam proses pelaksanaan APBD sesuai dengan program dan kegiatan yang tertuang dalam RKA dan mekanisme pencairan kesejahteraan pegawai (Kespeg) serta gaji dapat diajukan setelah penyusunan RKA definitif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Ivo Titus Mulyono, dalam sambutannya antara lain menegaskan terkait Kespeg bulan 12 tahun 2018 akan dibayarkan pada bulan Januari 2019 ini termasuk gaji kontrak daerah sudah bisa diproses.

Ivo mengatakan, dengan penyerahan Perbup penjabaran APBD Melawi 2019 kepada SKPD, maka seluruh belanja yang sudah ditetapkan dalam Perbup dapat dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa Perbup tentang penjabaran APBD adalah sebagai momentum dan legalitas pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Saya berharap ASN meningkatkan displin kinerja dan sunguh-sunguh, serta pengelolaan keuangan harus dijaga dengan baik, agar daerah Melawi dapat meraih predikat yang lebih tinggi lagi,” ucapnya.

Pada kesempatannya, Bupati Melawi, Panji, menegaskan soal pelaksanaan kegiatan di SKPD tentang pengelolaan keuangan tidak dibawah tekanan atau lobi-lobi siapapun. Tender proyek secepatnya harus sudah bisa dilakukan, karena APBD Perubahan Melawi 2019 ditargetkan ketuk palu pada Bulan Juni atau Juli 2019. Ia juga menegaskan terkait kegiatan yang bersumber dari provinsi dan pusat tahun 2019 diperhatikan benar-benar, jangan sampai tidak teranggarkan. Selain itu Panji berharap supaya pengelolaan keuangan desa terencana dan tepat waktu, demi kebaikan Melawi ke depan.

Selain itu Panji juga menegaskan, agar tidak memaksakan kegiatan fisik dilapangan sebelum semua dokumen persyaratan dilengkapi. “Artinya, tidak boleh mendahului pekerjaan kegiatan fisik sebelum dokumen dilengkapi,” pungkasnya. (Ed/KN)