Bupati Panggil Kadishut Terkait Izin Pinjam Pakai

oleh
oleh

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani memanggil Kepala Dinas Kehutanan setempat, Aberani Aberar terkait terkendalanya izin pinjam pakai bagi perusahaan asing PT Eternal Richway yang hingga kini belum diterbitkan Kementerian Kehutanan. <p style="text-align: justify;">Kepada Antara, Kepala Bidang Pemolaan Dinas Kehutanan Tabalong, Nur’ani di Tanjung, Minggu menyebutkan bupati menghendaki proses izin pinjam pakai bisa dituntaskan mengingat upaya pemerintah daerah dalam percepatan investasi di kabupaten ini.<br /><br />"Sebenarnya permohonan dari PT Eternal Richway sudah cukup lama namun karena kuota izin pinjam pakai yang diberikan kementerian kehutanan untuk Tabalong sudah habis akhirnya menghambat proses selanjutnya," jelas Nur’ani.<br /><br />Izin pinjam pakai kawasan hutan yang sudah dikeluarkan kementerian kehutanan tercatat banyak diperuntukkan bagi perusahaan pertambangan batu bara diantaranya PT Adaro Indonesia, PT Mantimin Coal Mining serta sejumlah pemegang izin usaha pertambangan lainnya.<br /><br />Sedangkan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan PT Eternal Richway hanya 171,35 hektare di kawasan hutan produksi, namun kementerian kehutanan memiliki kebijakan kuota izin pinjam pakai tidak melebihi 10 persen dari total luas hutan produksi.<br /><br />Berdasarkan SK Menhut No 435/Menhut-II/2009 luas kawasan hutan di Tabalong mencapai 237.610 hektare mencakup hutan lindung 86.460 hektare, hutan produksi terbatas 54.254 hektare, hutan produksi tetap 94.498 hektare dan hutan produksi konversi 2.397 hektare.<br /><br />"Kita juga berupaya mencarikan solusi agar persoalan kuota izin pinjam pakai kawasan hutan ini tidak menghambat masuknya investasi di Tabalong," tambah Nur’ani.<br /><br />Terpisah kasub TU UPT Balai pengelolaan hutan lindung, Zainal menambahkan aktfitas penambangan PT Eternal Richway di Desa Kaong Kecamatan Upau kembali seperti biasa padahal sebelumnya sempat ditutup karena belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan.<br /><br />"Dari pemantauan kami bersama polisi hutan, PT Eternal mulai melakukan kegiatan terbukti dari beberapa sarana angkutan yang ditemukan di lokasi," jelas Zainal.<br /><br />Padahal jika mengacu pada pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ditentukan bahwa setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan. <strong>(das/ant)</strong></p>