Bupati : Perkantoran Pemkab Kotabaru Disewakan Ke Perusahaan

oleh
oleh

Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Irhami Ridjani menyatakan, gedung eks perkantoran Pemkab Kotabaru, akan disewakan kepada perusahaan yang beroperasi di daerah itu, untuk kantor perwakilan, guna memudahkan koordinasi pemerintah daerah dengan perusahaan. <p style="text-align: justify;">"Apabila kita sudah selesai memindahkan Kantor Bupati dan DPRD ke kawasan yang baru Sebelimbingan, tidak menutup kemungkinan eks perkantoran tersebut akan disewakan ke perusahaan yang ada di Kotabaru, untuk kantor perwakilan," jelas Bupati di Kotabaru, Sabtu.<br /><br />Selain menjadi salah satu sumber pendapatan, dengan memiliki kantor perwakilan Pemkab Kotabaru akan lebih mudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang melakukan aktivitas di Kotabaru.<br /><br />"Karena selama ini, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kotabaru, tidak memiliki kantor perwakilan di Kotabaru, hampir semuanya ada di luar daerah, dan itu menyulitkan kita," terang Irhami.<br /><br />Sebelumnya, Bupati menegaskan, Pemkab Kotabaru, perlu membangun pusat perkantoran untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di "Bumi Saijaan".<br /><br />"Untuk memudahkan koordinasi dengan para pemegang keputusan di perusahaan-perusahaan, Kotabaru perlu membangun pusat perkantoran perusahaan," tandasnya.<br /><br />Dengan pusat perkantoran tersebut, tidak akan ada alasan lagi pihak perusahaan tidak bisa memutuskan, karena alasan pemegang keputusan manajemen di Jakarta, atau di luar Kotabaru.<br /><br />Rapat yang minim dihadiri perusahaan yang beroperasi di Kotabaru tersebut, Irhami menegaskan, apabila ada undangan rapat dari pemerintah daerah, hendaknya manajemen pemegang keputusan harus hadir.<br /><br />Bupati bahkan meminta pihak perusahaan yang tidak pernah menghadiri undangan Pemkab Kotabaru, untuk tidak melibatkan pemerintah daerah apabila menghadapi sebuah masalah.<br /><br />Karena Irhami menganggap, perusahaan tersebut sudah tidak lagi menghargai pemerintah daerah, sehingga wajar apabila perusahaan juga mendapatkan apa yang telah diperbuat kepada pemerintah.<br /><br />Apabila disetujui, Bupati mewacanakan, perkantoran yang ada di Kotabaru, dan sudah direlokasi ke Sebelimbingan, hendaknya bisa dijadikan pusat perkantoran untuk disewakan ke perusahaan yang beroperasi di Kotabaru.<br /><br />"Namun perlu dibuat payung hukumnya terlebih dahulu," tambahnya.<br /><br />Terpisah, H Akhmad Rivai, saat menjabat Kepala Dinas Cipta Karya Permukiman dan Perumahan Kotabaru, mengatakan, APBD 2014, Kotabaru membangun lima kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di kawasan baru Desa Sebelimbingan, Pulau Laut Utara, sekitar 15 km sebelah barat Kotabaru.<br /><br />Lima SKPD tersebut, Kantor Bupati, DPRD, Dinas Cipta Karya Permukiman dan Perumahan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).<br /><br />"Tiga Kantor Cipta Karya, Bappeda dan BKAD dialokasikan dana dari APBD 2014 Kotabaru senilai Rp7 miliar, dari yang direncanakan sekitar Rp32 miliar," katanya.<br /><br />Sedangkan pembangunan untuk Kantor Bupati dianggarkan Rp5 miliar dari yang direncanakan Rp78 miliar, dan DPRD juga dialokasikan Rp5 miliar dari yang direncanakan Rp51 miliar.<br /><br />Kawasan baru Sebelimbingan saat ini, lanjut Rivai, sudah terdapat satu SKPD, yakni, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). <strong>(das/ant)</strong></p>