Bupati Sintang Buka Sosialisasi Tentang RTRW

oleh
oleh

Bupati Sintang Jarot Winarno membuka acara sosialisasi peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Ball Room My Home Hotel, Senin (4/12/2017). Dalam sambutannya mengatakan, untuk mengarahkan Rencana Tata Ruang Wilayah di wilayah Kabupaten Sintang harus selaras seimbang dan berkelanjutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat. "Pemerintah Kabuapten Sintang telah menyusun kebijakan penataan ruang dengan tetah ditetapkannya Perda Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang (2016-2036). Tersusunnya Perda ini diharapkan dapat mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sintang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas yang didukung oleh system pemukiman dan pengelolaan sumberdaya yang berdaya saing, bekelanjutan, serta pengembangai kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua stakeholder dalam pembangunan dikabuapten Sintang”. Bupati menegaskan, bahwa tahapan yang paling krusial adalah bagaimana kita mengimplementasikan Perda RTRW ini agar bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga dibutuhkan kegiatan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi pada hari ini agar menjadi momentum yang baik untuk menyatukan persepsi semua stakeholders sehingga mampu melihat titik-titik keseimbangan dan masing-masing kebutuhan semua sector serta mampu mendorong memajukan antar sector dalam penerapan RTRW Kabuapten Sintang (2016-2036). Sementara itu, Ketua Panitia Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ana Prihatina , S.Sos,MSi dalam sambutannya menyatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan yang kedua kalinya dengan mengundang para lurah, Ketua DPD, para perangkat kecamatan , serta beberapa pejabat Pemerintah kabupaten sintang. (Hms)