Bupati Sintang Sampaikan Raperda Tentang APBD Perubahan

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, pada Jum’at (23/09/2016) menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan III tahun 2016 dalam rangka penyampaian Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Sintang tahun anggaran 2016 oleh Bupati Sintang Jarot Winarno. <p style="text-align: justify;">Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Sintang ini dipimpin wakil ketua DPRD, Sandan didampingi wakil ketua Terry Ibrahim.<br /><br />Hadir dalam rapat paripurna, Bupati Sintang Jarot Winarno, 24 Anggota DPRD Sintang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala SKPD, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD dan tamu undangan lainnya.<br /><br />Sebelum penyampaian dari Bupati Sintang, Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan menerangkan Pelaksanaan rapat paripurna hari ini, berdasarkan keputusan pimpinan DPRD kabupaten Sintang nomor 9 tahun 2016 pada tanggal 20 september 2016 tentang penetapan jadwal rapat paripurna ke-2 masa persidangan III tahun 2016 dalam rangka pembahasan terhadap raperda tentang perubahan APBD kabupaten Sintang tahun anggaran 2016 dari tanggal 23 sampai dengan 30 september 2016.<br /><br />“Dengan mencermati jadwal tersebut, kita berharap agar waktu pembahasan dapat dilaksanakan secara maksimal, sehingga berbagai kendala keterlambatan kegiatan pembangunan yang selama ini menjadi sorotan fraksi dan komisi DPRD kabupaten Sintang maupun masyarakat dapat kita perbaiki,”Ujar Sandan<br /><br />Dikatakanya, DPRD merupakan sebuah lembaga yang secara politis memiliki kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, oleh sebab itu aspirasi pembangunan yang ditindaklaniuti oleh anggota DPRD merupakan sebuah amanah rakyat yang harus diperjuangkan dan dilanjutkan. Sehingga dengan meruiuk kepada ketentuan yang berlaku yaitu peraturan pemerintah RI nomor 16 tahun 2010 pada pasal 2 ayat 3 dan peraturan DPRD kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2014 pada pasal 9 ayat 3, memberikan ketegasan hukum bahwa salah satu fungsi DPRD adalah menjalankan fungsi anggaran yaitu bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD.<br /><br />“Mencermati makna yang terkandung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut maka saya selaku pinipinan DPRD menghimbau kepada semua fraksi dan gabungan komisi dalam melakukan pembahasan terhadap materi raperda tentang perubahan APBD kabupaten Sintang tahun anggaran 2016 agar dapat menjalankan kewenangan untuk mengkaji dan mengkritisi apakah raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2016 yang disusun oleh pemerintah kabupaten Sintang berpihak kepada upaya untuk merealisasikan nawacita yaitu sembilan agenda prioritas pemerintah RI secara bertahap guna mewujudkan masyarakat kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, maju, religius, dan sejahtera dengan ditopang tata kelola pemerintahan baik dan bersih,yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten Sintang pada khususnya,”bebernya.<br /><br />Lebih lanjut dikatakan Sandan, dengan mengacu kepada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 172 ayat l menyatakan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, berserta lampirannya kepada DPRD paling lambat minggu ke dua bulan september tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan peretujuan bersama, dan ayat 4 pembahasan rancangan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas plafon anggaran perubahan APBD yang telah disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.<br /><br />Pedoman pengelolaan keuangan daerah merupakan instrumen hukum yang mengatur tata cara pengelolaan keuangan daerah. Kaitannya dengan hal tersebut salah satu kewajiban pemerintah daerah yaitu menyusun dan menyampaikan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran APBD perubahan tahun anggaran 2016.<br /><br />“Penggunaan keuangan pemerintah daerah yang sarat dengan prioritas kebutuhan masyarakat maupun pemerintah daerah seperti kita ketahui semua bahwa setiap tahun kebutuhan untuk mensejahterakan masyarakat semakin bertambah sementara anggaran yang tersedia untuk kabupaten Sintang cukup terbatas, namun saya yakin saudara Bupati dapat mengatasinya dengan arif dan bijaksana, sehingga semua kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah dapat terakomodir dengan baik,”pungkasnya.<br /><br />Sementara Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan penyusunan APBD perubahan tahun 2016 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, peraturan pemerintah nomor nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.<br /><br />“Dalam berbagai aturan tersebut, dijelaskan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan dikarenakan beberapa hal, yaitu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar bisa,”Jelas Jarot.<br /><br />Lebih lanjut, Jarot mengatakan, APBD kabupaten Sintang tahun anggaran 2016 yang disahkan melalui peraturan daerah nomor 19 tahun 2015, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan. Selain alasan-alasan dalam ketentuan yang berlaku seperti yang dijelaskan sebelumnya, juga mengakomodir ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbit setelah APBD ditetapkan.<br /><br />“Seperti peraturan presiden nomor 66 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 137 tahun 2015  tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2016,”Ujarnya..<br /><br />Dalam mendukung perubahan APBD tahun anggaran 2016, telah dilakukan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Sintang tentang KUA dan PPAS perubahan APBD kabupaten Sintang tahun anggaran 2016, pada rapat paripurna DPRD tanggal 13 september 2016, sebagai pembicaraan awal menyangkut aspek-aspek perubahan APBD tahun anggaran  2016.<br /><br />“Selanjutnya, kesepakatan bersama tersebut, perlu ditindaklanjuti dalam nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2016,”Pungkasnya. (<br /><br />Nota Keuangan dan raperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Sintang Tahun 2016 yang disampaikan Bupati Sintang Jarot Winarno dalam Rapat paripurna ke 2 masa persidangan III secara umum sebagai berikut.<br /><br />Pertama; kebijakan perubahan pendapatan daerah tahun angaran 2016, yaitu mengalami peningkatan yang awalnya Rp.1.708.582.551.431,00 (satu triliun tujuh ratus delapan milyar lima ratus delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah) menjadi Rp.1.732.447.002.893,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh dua milyar empat ratus empat puluh tujuh juta dua ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah) atau sebesar 1,40%.<br /&gt;<br />Kedua; kebijakan perubahan belanja daerah tahun angaran 2016, yaitu meningkat semula Rp.1.832.545.722.234,23 (satu triliun delapan ratus tiga puluh dua milyar lima ratus empat puluh lima juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah dua puluh tiga sen) menjadi Rp.1.899.220.583.395,08 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan milyar dua ratus dua puluh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah delapan sen) atau meningkat 3,64%.<br /><br />“Adanya kebijakan perubahan belanja daerah tahun 2016, diharapkan menjadi stimulus dan penggerak roda ekonomi masyarakat. Karena dapat meningkatkan pasokan barang dan jasa sehingga dapat menekan inflasi, mengoptimalkan perluasan lapangan kerja serta meningkatkan daya beli masyarakat sebagai pemicu melakukan kegiatan konsumsi. Semua itu akan mendorong dinamika postif bagi ekonomi daerah di tahun 2016,”Ujar Jarot.<br /><br />Ketiga; kebijakan perubahan pembiayaan daerah tahun angaran 2016, yaitu meningkat dari semula Rp.123.963.170.803,23 (seratus dua puluh tiga milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus tiga rupiah dua puluh tiga sen) menjadi Rp.166.773.580.502,08 (seratus enam puuh enam milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus dua rupiah delapan sen) atau meningkat 34,53%.<br /><br />“Peningkatan anggaran ini diantaranya disebabkan adanya alokasi dana profesi guru,  Silpa JKN puskesmas, sisa dana reboisasi, hutang jasa pelayanan jamkesda RSUD dan hutang retensi yang di APBD murni belum dianggarkan kembali,”Tukasnya. (Tim)</p>