Bupati Tekankan Disiplin PNS Pemerintah Kabupaten Kapuas

oleh
oleh

Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ir HM Mawardi MM menekankan disiplin kerja kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kabupaten setempat sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010. <p style="text-align: justify;">"Sudah menjadi kewajiban bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jabatan apapun dan di manapun bertugas untuk mengetahui dan memahaminya secara seksama tentang kewajiban maupun larangan bagi setiap pegawai negeri sipil," katanya pada apel gabungan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Senin. <br /><br />Dia mengatakan pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang secara tegas disebutkan tentang kewajiban dan larangan PNS. <br /><br />Diantara 17 kewajiban bagi PNS adalah melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab," katanya. <br /><br />Kemudian masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara. <br /><br />Sementara itu, diantara 15 larangan PNS yakni dilarang menyalahgunakan wewenang, menghalangi berjalannya tugas kedinasan. <br /><br />Selanjutnya dilarang melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani. <br /><br />Bupati Kapuas menekankan kepada seluruh PNS dilingkup pemerintah Kabupaten Kapuas bahwa dalam peraturan pemerintah tersebut PNS selalu masuk kerja dan mentaati jam kerja. <br /><br />"Apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja yang dihitung secara komulatif, maka PNS tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin ringan," kata Bupati Kapuas. <br /><br />Kemudia kata Bupati Kapuas, apabila telah mencapai 46 hari tanpa alasan yang sah maka diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. <br /><br />Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh pejabat yang berwenang wajib diberikan bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan apabila pejabat tersebut tidak menjatuhkan sanksi maka pejabat itu dijatuhi hukuman disiplin oleh atasanya, kata Bupati Kapuas. <br /><br />Hukuman disiplin yang dijatuhkan sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang, katanya. <br /><br />Bupati Kapuas juga mengatakan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS sebagai pengganti PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS dan pelaksanaannya telah dikeluarkan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010. <strong>(das/ant)</strong></p>