Buronan Polsek Rasau Jaya Tertangkap Di Badau

oleh
oleh

Berakhir sudah pertualangan, Ys, 50, berasal dari sui bangkong selama 2 Minggu berhasil melarikan diri dari tahanan Polsek Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Ys untuk kedua kalinya kembali ditangkap petugas Polsek Rasau Jaya di Kecamatan Badau, wilayah perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu pada tanggal 14 juni 2011. Dalam pelariannya, tersangka bersembunyi di rumah salah seorang kenalannya. <p style="text-align: justify;">Informasi yang diperoleh bahwa  penangkapan Ys sendiri berawal pada saat dia mengguhubungi temannya melalui telpon seluler dari Badau ke Rasau Jaya. <br /><br />“Dari sanalah kami langsung  melacak keberadaan Ys dari nomor yang dia gunakan untuk menghubungi temannya di Rasau Jaya,” ujar AIPTU Suratno, Kanit Reskrim Polsek Rasau Jaya ditemui wartawan, di Polres Kapuas Hulu.<br /><br />Menurut Suratno, ketika di konfirmasi  Ys adalah residivis kambuhan yang pernah di tahan setahun yang lalu. Tiga bulan kemudian, Ys kembali masuk penjara atas kasus perjudian. <br /><br />”Dia dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sepuluh hari di tahan dia berhasil melarikan diri dari Polsek Rasau Jaya,” jelasnya.<br /><br />Lebih lanjut Suratno mengatakan bahwa  pada tanggal 23 Mei 2010, Ys berhasil melarikan diri dari penjara Polsek Rasau Jaya, setelah melalui berbagai upaya untuk melacak keberadaan Ys. <br /><br />“Kita bekerjasama dengan Polres Kapuas Hulu untuk melacak melacak keberadaan tersangka, dengan memanfaatkan kecerobohannya, pada saat menelpon temannya di Rasau Jaya, dari info itu kami langsung berkoordinasi dengan Polres Kapuas Hulu dan polsek Badau,” ungkapnya.<br /><br />Ditambahkan Suratno, atas koordinasi tersebut,  pihak polres dan Polsek Badau langsung meningkatkan kewaspadaan dan pemblokiran di beberapa tempat, guna mempersempit ruang geraknya. Alhasil, menurut keterangan Reskrim Badau AIPTU Kasmirin, hasil lidik yang melibatkan para intel, pada tanggal tanggal 14 Juni, sekitar pukul 08.30 WIB, Ys berhasil di tangkap di simpang tiga Badau oleh 4 orang anggota polisi.<br /><br />“Proses penangkapannya berjalan dengan lancar, karena tidak ada perlawanan,” ungkap Kasmirin. <br /><br />Dia juga menyampaikan info yang diterima pada tanggal 13 Juni, proses penangkapannya terbilang cepat. <br /><br />“Proses dari awal info di terima dan penyidikan dilapangan, hanya membutuhkan waktu satu hari, kami berhasil menangkapnya,” terang suratno tegas.<br /><br />Selain itu menurut Suratno bahwa  dalam penangkapannya Ys selanjutnya diserahkan ke Polsek Rasau Jaya. Sehingga Ys hanya di tahan selama 2 hari di Polsek Badau dan untuk selanjutnya langsung diserahkan kepada AIPTU Suratno untuk dibawa kembali ke Rasau Jaya. Ys  yang berasal dari Jongkong, mengaku menyesal dengan perbuatannya. Dia mengatakan akan merubah perbutannya secara perlahan-lahan, walaupun hal itu dia katakan sulit, karena berjudi liongpu itu sudah menjadi mata pencariannya.<br /><br />Selain itu Ys mengatakan bahwa permainan judi liongpu yang selama ini digelutinya adalah hobinya. <br /><br />“ Saya benar-benar menyesal Mas, sebelumya hamper setiap malam saya bermain judi tersebut, padahal saya baru memiliki satu orang anak,”kesalnya.<strong> (phs)</strong></p>